Batu jong jong
Rabu, 04 Oktober 2017
Contoh RKS Dermaga
A. URAIAN UMUM
Pasal 1: Gambar-gambar dan Bench Mark (BM)
1.1.
Satuan ukuran yang dipergunakan dalam
syarat-syarat teknis, daftar volume pekerjaan (Bill of Quantity, BoQ), dan
gambar-gambar tender adalah satuan metrik. Datum untuk pekerjaan ini adalah
Chart Datum (CD) yang ditentukan sebagai pasang surut rendah (Low Water Surface,
LWS) pada peta-peta survey topografi dan gambar-gambar yang diterbitkan oleh
Pemilik Proyek dan Direksi. Pada setiap gambar konstruksi paling tidak sebuah
ketinggian utama harus dikaitkan dengan keseluruhan data.
1.2. Bench Mark (BM) yang disediakan di lapangan
selama survey terdahulu harus digunakan oleh Kontraktor untuk Kontrak ini,
semua jalur dan ketinggian yang ditunjukkan pada gambar-gambar harus
dihubungkan dengan titik ini. Sebelum dimulainya pekerjaan seperti yang
disyaratkan dalam Kontrak ini, pemeriksaan seluruh lokasi dan ketinggian dari
titik ini harus secara bersama-sama dilaksanakan oleh Direksi dan Kontraktor
dan harus disetujui tempat dan ketinggian dari setiap titik.
Bila pada saat pelaksanaan ternyata BM
tersebut karena disebabkan oleh sesuatu telah hilang maka untuk ketinggian
dapat digunakan muka air rata-rata (Mean Sea Level, MSL) yang dapat ditentukan
dari pengukuran pasang surut selama 36 jam. Chart Datum (CD) kemudian dapat
ditentukan sebagai MSL - ½ x tunggang pasang. Sebagai koordinat horisontal
dapat digunakan bangunan-bangunan atau tanda-tanda yang ada. Titik-titik selanjutnya
harus dibuat oleh Kontraktor sebagaimana yang disyaratkan oleh Direksi. BM
dibuat dari beton berpenampang sekurang-kurangnya 20 x 20 cm2,
tertancap kuat ke dalam tanah sedalam 1 m dengan bagian yang menonjol di atas
muka tanah secukupnya untuk memudahkan pengukuran selanjutnya dan
sekurang-kurangnya setinggi 40 cm di atas permukaan tanah. BM dibuat permanen,
tidak bisa diubah, diberi tanda yang jelas, dan dijaga keutuhannya sampai ada
instruksi tertulis dari Direksi untuk membongkarnya. BM ini harus didirikan
dengan tingkat ketelitian paling tinggi dan sesuai dengan kebiasaan yang
berlaku. Pada BM harus ditulis nama dan ketinggiannya. Kontraktor harus
melindungi semua BM dari kerusakan atau salah pemindahan. Apabila suatu BM
pindah atau rusak, Kontraktor harus membetulkan, mengganti, dan atau
menempatkan kembali hingga memuaskan Direksi. Suatu pemeriksaan bersama secara
periodik atas semua lokasi BM dan ketinggiannya harus dilaksanakan oleh
Kontraktor dan Direksi. Tanpa pemeriksaan semacam itu Kontraktor harus bertanggungjawab
menjamin ketelitian pelaksanaan pekerjaan tahap permanen.
Pasal
2: Daerah Operasi bagi Kontraktor
Kontraktor
harus menentukan daerah operasinya sendiri, antara lain untuk penyimpanan
bahan-bahan bangunan, peralatan konstruksi, peralatan pengadukan beton,
kantor-kantor sementara, dan lain-lain. Areal yang dipilih Kontraktor harus
mendapat persetujuan Direksi. Kontraktor harus menjaga kebersihan dan
keteraturan daerah operasinya selama pelaksanaan pembangunan. Kontraktor harus
mengatur sendiri pengaturan untuk air bersih, tenaga listrik, alat komunikasi,
dan keperluan-keperluan lainnya selama pelaksanaan pembangunan atas biaya
sendiri. Pada akhir pembangunan, Kontraktor harus membersihkan daerah
operasinya dan harus dapat diterima dengan baik oleh Direksi.
Pasal 3: Pagar Sementara Pengamanan Proyek
Apabila diperlukan, Kontraktor atas biaya
sendiri membuat serta memelihara pagar sementara agar tetap dalam keadaan baik
termasuk pintu-pintunya, sepanjang batas ditentukan untuk daerah operasinya.
Pagar sementara tersebut harus dibongkar pada akhir pembangunan.
Pasal 4: Bahan-bahan Bangunan dan Kualitas
Pekerjaan
Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan
seperti yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak dan gambar-gambar dengan
menggunakan bahan-bahan dan metoda yang terbaik serta melaksanakan pekerjaan
dengan kemampuan terbaiknya. Bahan-bahan bangunan dan pekerjaan-pekerjaan yang
telah dilaksanakan apabila tidak memenuhi persyaratan akan ditolak dan
Kontraktor harus mengganti/melaksanakan ulang pekerjaan yang tidak memenuhi
standar tersebut dan tanpa adanya tambahan biaya dan perpanjangan waktu
pelaksanaan.
Pasal 5: Pelaksanaan Pekerjaan
Kontraktor harus mengambil langkah-langkah
yang diperlukan agar diperoleh kemajuan yang memuaskan sesuai dengan detail
program operasi yang telah disetujui Direksi. Kontraktor harus mempersiapkan
dan menjamin akan kelancaran dan cukupnya mesin-mesin cadangan, bahan-bahan
bangunan, dan peralatan yang harus ada setiap saat untuk menjamin penyelesaian
pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah disetujui.
Pasal 6: Patok-patok Pembantu Pengukuran
Kontraktor harus memasang dan memelihara patok-patok
pembantu pengukuran, menentukan lokasi/koordinat, dan memasang beacons
(pelampung) yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dan pada akhir
pekerjaan harus dibersihkan kembali oleh Kontraktor.
Pasal 7: Survey dan Pengukuran serta
Pemasangan Tanda-Tanda
Kontraktor sebelum memulai pekerjaan, harus
melakukan pengukuran ulang mengenai kedalaman dasar laut untuk memperoleh
kebenaran gambar rencana. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara gambar
rencana dengan hasil pengukuran Kontraktor, maka secepatnya diinformasikan
kepada Konsultan Perencana. Kontraktor harus bertanggungjawab untuk seluruh
pengukuran, survey, dan pemasangan tanda-tanda yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan, dan untuk keperluan ini harus mempekerjakan seorang ahli
pengukuran yang nama dan kualitasnya harus diserahkan kepada Direksi untuk
mendapat persetujuan. Kontraktor akan mendapat penunjukan secara tertulis dari
Direksi mengenai lokasi dan elevasi titik kontrol tetap dan titik referensi
berupa beton untuk keperluan survey dan pengukuran pelaksanaan pekerjaan. Untuk
tujuan pemeriksaan survey dan pengukuran/pemasangan tanda-tanda oleh Direksi,
Kontraktor harus memberikan bantuan yang diperlukan Direksi. Pengukur dengan
pengalaman yang memadai harus diperbantukan kepada Direksi, sebaiknya pengukur
yang sama selama berlangsungnya pekerjaan pembangunan. Sebelum meminta
persetujuan untuk setiap macam pekerjaan, Kontraktor harus memberitahukan
maksudnya kepada Direksi sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam sebelumnya, baik untuk memasang
tanda-tanda maupun menentukan elevasi pada setiap bagian dari pekerjaan, agar
dapat dilakukan persiapan-persiapan pemeriksaan oleh Direksi.
Pasal 8: Alat-Alat untuk Survey
Kontraktor harus menyediakan peralatan
survey, antara lain untuk pengukuran topografi (theodolite T2 & T0,
waterpass, rambu ukur, geodeticmeter dari pita dan rantai), pengukuran
batimetri (echosounder, theodolite, GPS Sounder) yang dapat digunakan Direksi
setiap saat untuk pemeriksaan pemasangan tanda-tanda, penentuan elevasi, dan
lain-lain kegiatan pengukuran yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Kontraktor harus memelihara alat-alat survey ini secara baik sehingga selama
pelaksanaan pekerjaan dapat tetap digunakan secara baik. Kontraktor harus
menyediakan, atas biaya sendiri, patok-patok beton, patok-patok kayu, bagan
template, penampang kedalaman laut yang diminta Direksi untuk pemeriksaan atau
pengukuran bagian dari pekerjaan.
Pasal 9: Persetujuan Direksi
Kecuali dinyatakan lain, semua
gambar-gambar, dokumen-dokumen, contoh-contoh bahan bangunan, dan hal-hal lain
yang memerlukan persetujuan Direksi harus diserahkan dalam 3 (tiga) rangkap,
dan apabila disetujui 1 (satu) rangkap dari padanya akan dikembalikan pada
Kontraktor dan yang lainnya disimpan oleh Direksi.
Pasal 10: Buku Harian
10.1. Kontraktor wajib menyediakan buku harian di
tempat pekerjaan. Segala kejadian yang menyangkut pekerjaan harus dicatat
setiap harinya oleh Kontraktor. Catatan tersebut meliputi antara lain:
10.1.1. Banyaknya pekerjaan yang dikerjakan setiap
harinya.
10.1.2. Hari-hari kerja, hari-hari tidak bekerja, dan
lain-lain.
10.1.3. Bahan-bahan bangunan yang datang, yang telah
dipergunakan, dan yang ditolak atau diterima.
10.1.4. Kemajuan dari pekerjaan.
10.1.5. Kejadian-kejadian di tempat pekerjaan yang
menyangkut pelaksanaan pekerjaan.
10.2. Buku harian tersebut harus ditanda-tangani
bersama antara Pelaksana Harian Kontraktor dan Pengawas Harian sebagai tanda
pesetujuan. Apabila terjadi
perbedaan pendapat, maka masing-masing dapat mengajukan persoalan kepada
Direksi atau Kepala Pelaksana Kontraktor untuk mendapat penjelasan.
10.3. Disamping buku harian, Kontraktor juga harus
menyediakan Buku Direksi, dimana dicatat semua instruksi Direksi yang
ditanda-tangani oleh Direksi.
Pasal 11: Keamanan Proyek
Kontraktor
diwajibkan:
11.1. Menjaga keamanan dan tata-tertib di tempat
pekerjaan.
11.2. Mengambil tindakan yang perlu demi untuk
kepentingan keselamatan para pekerja.
11.3. Mentaati peraturan-peraturan setempat dan
mengusahakan perijinan penggunaan jalan, bangsal, dan sebagainya.
11.4. Mentaati semua kewajiban yang dibebankan
kepadanya berhubungan dengan peraturan-peraturan pelaksanaan serta peraturan
yang diadakan selama pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 12: Bangunan/Kantor Direksi
Kontraktor harus membuat
bangunan sementara untuk Kantor Direksi (Direksi Keet) dengan luas dan
lokasinya akan ditentukan oleh Direksi. Bahan-bahan untuk bangunan Kantor
Direksi tersebut harus dari kualitas yang cukup baik sehingga tidak akan rusak
selama masa pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor diwajibkan memelihara Kantor
Direksi tersebut agar layak dipakai untuk bekerja sampai pelaksanaan pekerjaan
selesai. Apabila tidak ditentukan lain oleh Pemilik Proyek, maka Kontraktor
wajib membongkar kembali Kantor Direksi tersebut pada saat pelaksanaan
pekerjaan selesai.
Pasal 13: Keselamatan
Kerja
13.1. Kontraktor berkewajiban:
13.1.1. Menyediakan segala alat penolong untuk
menghindari bahaya dan memberikan pertolongan jika terjadi kecelakaan di tempat
pekerjaan, biaya perawatan menjadi tanggungjawab Kontraktor.
13.1.2. Segera memberitahukan secara tertulis kepada
Direksi mengenai terjadinya kecelakaan dengan disertai keterangan seperlunya.
13.1.3. Menyediakan peralatan yang sesuai dengan
peraturan kesehatan di tempat pekerjaan.
13.1.4. Membuat pengaturan dengan rumah sakit terdekat
dan dengan dokter setempat sehingga bagi para pegawai/pekerjanya yang sakit
atau mengalami kecelakaan segera dapat menerima pengobatan yang baik, pada
setiap saat baik siang maupun malam.
13.1.5. Menyediakan air minum dan memenuhi
syarat-syarat kesehatan bagi para pekerja, yang semuanya jadi beban Kontraktor.
Pasal 14: Konstruksi
Pembantu/Sementara
14.1. Kontraktor bertanggungjawab atas kekuatan dan
penggunaan secara tepat alat pembantu (konstruksi penolong). Dalam hal ini
Direksi akan memberikan petunjuk dan Kontraktor bertanggungjawab pada
pelaksanaan dan pemeliharaannya, misalnya profil dari kayu, bouwplank,
bekisting, jalan masuk, jembatan darurat, bedeng, dan lain sebagainya.
14.2. Apabila Direksi kurang lengkap memberikan
petunjuk-petunjuk maka Kontraktor wajib mengajukan cara-cara penyempurnaan
tanpa mengurangi tanggungjawabnya.
Pasal 15:
Jam Kerja
15.1. Kontraktor leluasa mengatur jam kerjanya
sendiri.
15.2. Untuk pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan
malam hari, Kontraktor harus menyediakan/ menyiapkan yang diperlukan, misalnya
lampu penerangan dan sebagainya demi kesempurnaan pekerjaan atas tanggungan
biaya Kontraktor serta atas persetujuan dan pengawasan Direksi.
Pasal 16: Pekerjaan yang Tidak Memenuhi
Syarat
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak
memenuhi syarat-syarat karena tidak sesuai dengan gambar atau RKS, atas
perintah Direksi maka Kontraktor harus membongkarnya dalam jangka waktu yang
ditetapkan oleh Direksi dan memperbaiki kembali atas biaya Kontraktor.
Pasal 17: Mobilisasi dan Demobilisasi
Yang dimaksud dengan mobilisasi dan
demobilisasi dalam Bill of Quantity adalah mencakup antar jemput/mendatangkan
pekerja, pegawai, bahan-bahan bangunan, peralatan, dan keperluan-keperluan
insidental untuk melaksanakan seluruh pekerjaan, untuk pindah di dalam lokasi
pekerjaan, serta pemindahan/pembongkaran seluruh instalasi pada saat berakhirnya
pekerjaan, termasuk:
a. Pengangkutan semua peralatan pembangunan ke
lokasi pekerjaan beserta pemasangannya, dimana alat-alat tersebut akan
dipergunakan.
b. Antar jemput staf, pegawai, dan pekerja ke
lokasi pekerjaan.
c. Pembongkaran dan pemindahan semua instalasi
sementara, peralatan pembangunan, armada apung, dan peralatan lainnya,
sedemikian sehingga lokasi pekerjaan bersih dan teratur kembali dan dapat
diterima dengan baik oleh Direksi.
d. Pemindahan dari lokasi pekerjaan untuk staf,
pegawai, dan pekerja setelah pekerjaan selesai.
Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah
Kontraktor menerima surat penunjukan, Kontraktor harus menyerahkan rencana
detail kepada Direksi mengenai prosedur mobilisasi. Hal ini harus menjamin
selesainya mobilisasi menurut pasal butir a dan b tersebut di atas dalam waktu
maksimum 20 (dua puluh) hari kalender setelah Direksi memberikan nota mulainya
pekerjaan.
Pasal 18: Informasi Meteorologi
Mengikuti instruksi Direksi, Kontraktor
harus menyediakan, memelihara, dan mengoperasikan peralatan pencatat data
meteorologi untuk pengamatan setiap hari selama waktu berlakunya Kontrak untuk
hal-hal di bawah ini:
a. Hujan
b. Arah dan kecepatan angin
c. Temperatur
d. Pasang surut
B.
BAHAN-BAHAN BANGUNAN
Pasal 1: Umum
Sedapat mungkin Kontraktor harus memakai
bahan-bahan produksi dalam negeri untuk keperluan pelaksanan pekerjaan.
1.1. Syarat-syarat Standar
Kecuali ditentukan lain atau
diijinkan oleh Direksi secara tertulis, semua bahan-bahan atau barang-barang
harus sesuai dengan terbitan terbaru dari JIS yang dapat digunakan atau British
Standard (selanjutnya disebut BS), Normalisasi Indonesia (selanjutnya disebut NI),
atau Standard Industri Indonesia (SII). Bahan-bahan lain yang tidak disebut di
dalamnya dan tidak ada dalam JIS, BS, NI, atau SII, harus disetujui secara
khusus oleh Direksi.
1.2. Pemeriksaan dan Pengujian
Semua bahan-bahan,
barang-barang, atau benda-benda yang disarankan Kontraktor untuk dipakai dalam
pelaksanaan pekerjaan harus dapat/boleh diperiksa, diuji, dan dianalisis
sewaktu-waktu, jika diminta oleh Direksi. Jika Direksi menganggap perlu maka
Kontraktor atas biayanya sendiri harus dapat memberikan sertifikat pengujian
dari pabrik. Atas biaya sendiri Kontraktor harus menyediakan dan mempersiapkan
bahan-bahaan yang diuji dan contoh-contoh dari bermacam-macam bahan yang
sewaktu-waktu akan diminta untuk diuji. Semua biaya dari peninjauan dan
pengujian menjadi tanggungan Kontraktor. Setiap pengujian bahan atau pekerjaan
yang sudah selesai harus dilaksanakan dengan disaksikan Direksi dan harus
dilaksanakan sedemikian rupa sehingga memenuhi persyaratan yang diminta.
Semua bahan-bahan yang
dipakai dalam pekerjaan harus mendapat persetujuan Direksi sebelum
dipakai/dipasang, meskipun bahan-bahan tersebut telah dinyatakan dapat diterima
pada waktu didatangkan di lokasi pekerjaan. Setiap kerugian atau kerusakan yang
disebabkan oleh tidak disetujuinya bahan-bahan tersebut oleh Direksi menjadi
tanggungan Kontraktor. Direksi mempunyai kebebasan untuk menolak salah satu
atau semua bahan-bahan dan metoda pelaksanaan yang tidak sama kualitasnya dan
sifatnya seperti contoh-contoh yang telah disetujui dan Kontraktor harus segera
memindahkan bahan-bahan atau membongkar pekerjaan-pekerjaan yang dimaksud atas
tanggungannya.
Pasal 2: Tiang Pancang Spoon Pile
2.1. Persyaratan Umum
Mempelajari
bagian-bagian lain spesifikasi, maupun pekerjaan yang berhubungan dengan
pekerjaan ini.
Menyediakan material, tenaga kerja, peralatan,
mesin-mesin dan lain-lain yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
Melakukan koordinasi dengan pekerjaan-pekerjaan lain yang
berhubungan, sehingga seluruh pekerjaan dapat berlangsung dengan lancar.
Cara pelaksanaan pemancangan, harus selalu dicatat dan
dilakukan dengan baik. Catatan tersebut
diberikan pada MK dan Perencana untuk diperiksa dan dikonfirmasikan.
2.2 Lingkup
Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, material, peralatan, layanan
dan transportasi yang diperlukan untuk menyelesaikan semua pondasi tiang
seperti yang tercantum pada gambar rencana, atau yang tersebut dalam
spesifikasi, maupun pada keduanya.
Lihat gambar kerja untuk mengetahui lokasi yang tidak
diberitahukan dalam spesifikasi ini.
2.3 Jenis
dan Pembebanan
Jenis pondasi tiang yang direncanakan adalah tiang
pancang spoon pile diameter 40 cm.
Tiang pancang spoon pile yang akan digunakan harus mengikuti
syarat-syarat berikut :
Persyaratan-persyaratan tiang pancang antara lain:
Kekuatan tekan beton :
600 kg/cm2
Bentuk dan ukuran tiang :
lingkaran diameter luar 400 mm.
: lingkaran diameter dalam 240 mm.
Panjang setiap tiang :
12.00 m (top)
:
12.00 m (buttom)
Type :
B
Ukuran-ukuran
dan detail tiang yang tidak terdapat didalam spesifikasi ini dapat dilihat
dalam standar yang dikeluarkan oleh WIKA atau setara.
Syarat-syarat lain yang dapat diaplikasikan untuk ini
dapat dilihat dalam spesifikasi untuk beton struktur.
Kapasitas rencana tiang-tiang pancang ini adalah 107
ton untuk 1 tiang.
2.4 Material
Beton
Semua beton
untuk tiang pancang harus mempunyai kekuatan 60 N/mm2 (600 kg/cm2) pada umur 28 hari dengan
menggunakan kubus 15 cm sesuai dengan standar ASTM C-31 dan C-39.
Semua agregat
harus bebas garam dan mengikuti standar ASTM C-33. Semen yang digunakan harus
memenuhi standar ASTM C-150. Air harus bersih dan tidak mengandung material
yang merusak beton, termasuk garam.
2.5 Standar
Standar
Indonesia yang ekivalen dengan ASTM dapat diterima.
2.6 Ukuran-ukuran
Panjang
Pada pelelangan jumlah dan panjang tiang ditentukan
berdasarkan gambar rencana, dengan kapasitas yang memenuhi beban rencana total
seperti yang disebut sebelumnya.
2.7 Ukuran-ukuran
Garis, Kemiringan, Kapasitas Tiang dan Tanggung Jawab Kontraktor
Kontraktor harus menentukan semua garis dan kemiringan
dan bertanggung jawab atas letak yang benar dan kapasitas daya dukung seluruh
tiang. Setelah penyelesaian tiang-tiang, Kontraktor harus membuat "as
built drawing" dari denah tiang dan diperiksa oleh seorang surveyor yang
baik.
Sebelum
pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus sudah memeriksa seluruh gambar dan
spesifikasi, sudah meninjau lokasi, sudah melihat catatan mengenai pembangunan
sebelumnya dan utilitas yang ada serta hubungan-hubungannya (connections) jika
ada, dan sudah mencatat semua kondisi dan batasan yang dapat mempengaruhi
pekerjaan ini.
Biaya desain kembali jika perlu akibat kesalahan lokasi
tiang yang telah dilaksanakan dan biaya tam bahan dari pekerjaan yang harus
dilakukan untuk me menuhi perencanaan semula, ditanggung oleh Kontraktor.
Semua toleransi ukuran dapat dilihat dalam spesifikasi
ini pada bagian "Pemancangan dan Keadaan Lapangan".
2.8 Catatan
Kerja
Kontraktor harus
membuat catatan tiap tiang yang dipancang dengan hidraulic jacking ini dan
kemudian memberikan kepada MK laporan yang merupakan salinan catatan tersebut
yang sudah diketik rapi dan ditandatangani.
Bila ada
desain kembali dari kepala tiang, "as built drawing" harus sudah
diberikan kepada MK sebelum alat pancang dikeluarkan dari tempat pekerjaan.
Catatan ini berisi panjang, lokasi, tipe, daya dukung ijin dan hasil-hasil dari
tes lain. Sebagai tambahan, catatan tiang pancang ini berisi juga sebuah daftar
mengenai berbagai lapisan yang ditembus.
Pasal 3: Semen
3.1. Umum
Semen yang dipakai untuk beton
harus dari merk/pabrik yang disetujui Direksi dan harus Portland Cement (PC)
tahan sulfat atau Portland Cement Type 1 ditambah bahan additive yang sesuai
dengan JIS R 5210, ASTM C-150, dan atau SII 0013-81, kecuali ditentukan lain.
Jika Kontraktor menginginkan, maka PC yang cepat mengeras boleh dipakai sebagai
pengganti PC tahan sulfat asal mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Direksi.
3.2. Sertifikat Pengujian
Setiap pengiriman semen harus
disertai pengiriman sertifikat dari pabrik yang menunjukkan bahwa semen
tersebut telah diuji dan telah dianalisis komposisi kimianya dan bahwa
pengujian dan analisis tersebut dalam segala-galanya sesuai dengan
persyaratan-persyaratan yang relevan dengan
JIS, BS, atau NI. Setiap pengiriman semen ke lokasi pekerjaan harus
diuji dan dianalisis menurut persyaratan yang relevan dengan JIS, BS, atau NI.
Contoh akan dikumpulkan sebagaimana ditentukan oleh Direksi dan pengujian harus
dilaksanakan pada laboratorium yang telah disetujuinya. Semen yang telah
dipakai untuk contoh-contoh tidak boleh dipakai pada pekerjaan apapun sebelum
pengujian dan analisisnya selesai dan hasilnya telah diterima dengan baik oleh
Direksi. Sebagai tambahan dari pengujian dan analisis tersebut di atas, Direksi
dapat menguji semen yang belum dipakai yang telah disimpan di lokasi pekerjaan
untuk menentukan apakah semen yang yang didatangkan mengalami kerusakan selama
pengangkutan atau selama disimpan. Tidak boleh ada semen yang dipakai sebelum
diterima dan dinyatakan baik oleh Direksi. Banyaknya semen untuk pengujian
tidak ditentukan dan biaya pengujiannya harus sudah termasuk dalam harga satuan
untuk masing-masing pekerjaan. Direksi dapat menolak semen yang
didatangkan/yang ada, berdasarkan hasil pengujian yang telah dilakukan,
meskipun semen itu telah mendapat sertifikat pabrik. Semua semen yang ditolak
harus segera dipindahkan dari lokasi pekerjaan atas biaya Kontraktor.
3.3. Pengangkutan dan Penyimpanan Semen
Umur semen pada waktu tiba di
lokasi pekerjaan tidak boleh lebih dari 2 (dua) bulan dan semen harus dipakai
dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah tiba di lokasi pekerjaan. Semen harus
diangkut ke lokasi pekerjaan dalam kendaraan yang tertutup, terlindung dengan
baik terhadap cuaca, dan harus disimpan dengan baik di dalam gudang-gudang yang
mempunyai cukup ventilasi, tahan terhadap cuaca, dan tahan air untuk mencegah
kerusakan karena lembab. Lantai gudang semen harus terbuat dari kayu setinggi
paling sedikit 30 cm di atas tanah dan diberi ventilasi. Setiap pengiriman
semen harus dipisah-pisahkan agar dapat dengan mudah diidentifikasi, diperiksa,
diuji, dan dicatat tanggal pengeluarannya. Semen yang disimpan dalam kantong
(zak) tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari 13 zak. Semen yang didatangkan di
lokasi pekerjaan harus segera ditempatkan di gudang-gudang tersebut di atas dan
dipakai pada pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan urutan datangnya. Penggunaan
semen dalam jumlah besar tidak dilarang. Bagaimanapun juga, pengiriman semen,
penyimpanan, dan penggunaan semen harus mendapat persetujuan Direksi terlebih
dahulu. Kontraktor harus menyampaikan laporan mingguan kepada Direksi mengenai
pengiriman semen, penyimpanannya, dan menjelaskan berapa banyak yang telah
diterima dan dikeluarkan selama minggu tersebut, dari siapa/dari mana dibeli,
serta di bagian-bagian pekerjaan apa saja semen tersebut telah dipergunakan.
Pasal 4: Agregat untuk Beton
4.1. Umum
Agregat untuk beton harus
diambil dari sumber-sumber yang disetujui dan memenuhi syarat-syarat dalam NI
atau BS 882, 2201, Part 2, atau standar
lain yang disetujui Direksi. Apabila agregat dari sumber yang telah disetujui
ternyata menyimpang dari contoh-contoh yang telah disetujui dan tidak memenuhi
syarat tersebut di atas, maka sumber ini dapat ditolak. Suatu jumlah stok
agregat yang telah disetujui Direksi harus selalu ada di lokasi pekerjaan untuk
memungkinkan pembuatan beton secara terus menerus untuk suatu jangka waktu 2
minggu tanpa berhenti.
4.2. Agregat Kasar
Agregat kasar terdiri dari
kerikil (gravel) yang telah disetujui atau pecahan batu dengan ukuran butir
maksimum tidak melebihi daftar di bawah ini. Untuk seluruh pekerjaan beton,
agregat kasar harus memenuhi persyaratan gradasi yang ditentukan dalam BS 882,
1201, Part 2, Table 1, untuk saringan 40 mm – 5 mm, 20 mm – 5 mm ukuran nominal
atau syarat dalam NI atau dalam tabel berikut ini dari JIS.
Prosentase Terhadap Berat yang Lolos
Saringan
(JIS A 1002 sieve)
Ukuran
Agregat
|
Ukuran Saringan (mm)
|
||||||||
50
|
40
|
30
|
25
|
20
|
15
|
10
|
5
|
2,5
|
|
40
– 5 %
|
100
|
95
– 100
|
|
|
35
– 70
|
|
10
– 30
|
0
– 5
|
|
25
– 5 %
|
|
|
100
|
95
– 100
|
|
30
– 70
|
|
0
– 10
|
0
– 5
|
Apabila dari analisis gradasi
menunjukkan kekurangan ukuran agregat tertentu yang dapat mempengaruhi
kerapatan beton, Direksi dapat memberi petunjuk kepada Kontraktor untuk
menambah kekurangan ukuran agregat tertentu tersebut di atas. Ketepatan
berbagai kelas beton akan ditentukan oleh Direksi setelah dilakukan pengujian.
Agregat kasar dari batu pecah haruslah keras, tidak lapuk, bersih, dan tidak
mengandung lempung (clay) atau pelapukan batuan. Batuan tersebut harus dipecah
untuk mendapat ukuran yang diisyaratkan dengan jenis pemecah batu (crusher)
yang disetujui Direksi. Bubuk atau partikel halus lolos saringan 5 mm harus
dipisahkan dan kalau dikehendaki Direksi, harus dicuci secara seksama.
4.3. Agregat Halus
Pasir untuk beton harus
bersih dan bebas dari lempung (clay) atau zat-zat organik, dan harus mempunyai
gradasi sedemikian rupa sehingga apabila dicampur dengan agregat kasar akan
menghasilkan beton dengan kerapatan maksimum. Gradasi dari agregat halus harus
masuk dalam batasan yang ditentukan dalam BS 1198-1200 atau dalam NI atau dalam
tabel berikut ini dari JIS.
Prosentase Terhadap Berat yang Lolos
Saringan
(JIS A 1002 sieve)
|
Ukuran Saringan (mm)
|
||||||
10
|
5
|
2,5
|
1,2
|
0,60
|
0,30
|
0,15
|
|
Lolos (%)
|
100
|
90
– 100
|
80
– 100
|
50
– 90
|
25
– 65
|
10
– 35
|
1
– 10
|
Pasir dari pecahan batu
dapat ditambahkan pada pasir alam untuk memperoleh pasir dengan gradasi yang
memenuhi syarat. Pasir dari pecahan batu saja dapat dipakai hanya atas
persetujuan Direksi.
4.4. Pengambilan Contoh dan Pengujian untuk
Agregat
Direksi dapat
memerintahkan Kontraktor pada setiap saat untuk mengambil contoh agregat dari
lokasi pekerjaan atau sumber agregat untuk dilakukan pengujian menurut cara
yang diuraikan dalam BS 812, JIS A 1102 atau NI. Agregat yang tidak memenuhi
syarat harus diganti atau dicuci sampai pengujian lebih lanjut untuk
membuktikan bahwa dapat memenuhi persyaratan untuk dipakai. Semua biaya yang
dikeluarkan untuk dipenuhinya persyaratan ini menjadi tanggungan Kontraktor.
4.5. Penyimpanan Agregat
Pasir dan agregat kasar
untuk bahan beton harus disimpan dalam bak atau lantai papan yang direncanakan
khusus untuk mencegah terpisahnya suatu komposisi agregat tertentu atau
tercampurnya agregat dari ukuran yang berbeda-beda dan menghindarkan
tercampurnya agregat dengan debu, zat-zat organik, atau bahan-bahan pencemar
lainnya. Agregat dengan ukuran tertentu harus disimpan secara terpisah kecuali
disetujui lain oleh Direksi.
Pasal 5: Air
Air yang akan digunakan untuk pembuatan
beton harus bersih, tawar, dan bebas dari zat-zat organik atau anorganik yang
larut, melayang, atau mengapung dalam suatu jumlah yang dapat mengurangi
kekuatan atau keawetan beton. Apabila mungkin, air harus diperoleh dari sumber
air minum, apabila dari sumber lain harus mendapat persetujuan Direksi. Hanya
air dengan kualitas yang telah disetujui yang dapat digunakan untuk pembuatan
beton, penyemprotan beton, membasahi bekisting/acuan/form work, dan pengeringan
beton. Kontraktor harus melakukan pengaturan untuk memperoleh atau menyimpan
air yang cukup di lokasi pekerjaan untuk mengaduk, mengeringkan beton,
menyemprot, dan membasahi bekisting. Apabila ada, air ini dapat diperoleh dari
sumur dalam (deep well) di lokasi pekerjaan. Apabila Kontraktor menggunakan
sumber ini maka seluruh biaya pengadaan, pemeliharaan, sumber tenaga listrik,
dan biaya lainnya untuk memperoleh air ini harus ditanggung Kontraktor sendiri.
Pasal 6: Elektroda
Elektroda yang dipakai
untuk mengelas baja lunak (kecuali tiang pipa baja) harus mengikuti
persyaratan D 4301 dari JIS Z 3311.
Elektroda yang dipakai mesin las semi otomatis haruslah kawat komposit yang
mempunyai diameter 2,4 mm sampai 3,2 mm, sesuai dengan JIS Z 3311.
Contoh-contoh elektroda dan rata-rata pengujiannya harus disampaikan kepada
Direksi sebelum pelaksanaan untuk mendapat persetujuan.
C.
PEKERJAAN SIPIL UMUM
Pasal 1: Beton
1.1. Perbandingan Campuran dan Kekuatan
Campuran beton harus
mengikuti tabel campuran beton yang diberikan. Uji pendahuluan harus dilakukan
sebelum pengecoran beton untuk berbagai kelas beton yang direncanakan dan harus
mengikuti NI-2 (PBI 71) bagian 3, bab 4 untuk menentukan perbandingan semen,
aggregat, dan air yang akan digunakan. Uji pendahuluan adalah untuk memperoleh
adukan dengan kemampuan pengerjaan (work ability) yang diinginkan, dengan
kekuatan yang diperoleh kira-kira 30 % – 40 % lebih tinggi dari kekuatan yang
direncanakan. Kekuatan yang lebih tinggi (margin) yang diminta oleh Direksi
adalah untuk mencakup kemungkinan kegagalan hasil uji karena keadaan
mesin-mesin pengaduk, peralatan, tingkat pengawasan mutu, dan terjadinya
deviasi mutu beton. Campuran yang pada akhirnya ditentukan dari uji pendahuluan
akan tetap dipertahankan selama pekerjaan berlangsung kecuali ditentukan lain
oleh Direksi yang mana perubahan dipandang perlu karena adanya perubahan dalam
bahan atau hasil-hasil pengujian. Kecuali ditentukan lain, mutu beton yang
dipergunakan untuk pekerjaan ini adalah K-225.
1.2. Uji Pendahuluan untuk Menentukan
Perbandingan Campuran Beton
Perbandingan antara semen,
agregat halus dan kasar, air, dan bahan-bahan penambah yang diperlukan untuk
menghasilkan beton yang memenuhi persyaratan seperti yang tersebut dalam tabel
campuran beton harus ditentukan oleh Kontraktor dari sejumlah campuran-campuran
percobaan yang dilakukan dalam laboratorium untuk beton yang akan dipakai dalam
pekerjaan. Campuran-campuran percobaan tersebut di atas harus dibuat paling
sedikit 42 hari sebelum pengecoran beton dimulai dan harus cukup variasi
perbandingan campuran yang memenuhi keinginan Direksi. Kekuatan beton rencana
umur 7 (tujuh) dan 28 (dua puluh delapan) hari harus ditentukan. Kekuatan
campuran dalam laboratorium ditentukan sebagai nilai karakteristik dari 20
contoh percobaan dan hanya 1 (satu) buah contoh saja yang nilainya lebih kecil
dari yang ditentukan. Persetujuan tertulis Direksi mengenai campuran percobaan
termasuk percobaan kekuatan beton 28 (dua puluh delapan) hari harus didapat
Kontraktor sebelum beton diijinkan untuk dicor.
1.3. Bahan-bahan Penambah (Admixture)
Admixture dapat
digunakan setelah diijinkan oleh Direksi. Dimana penggunaan admixture diijinkan
maka bahan ini harus ditambahkan pada beton dalam tempat pengadukannya dengan
mempergunakan alat pengukur otomatis serta petunjuk-petunjuk pabrik mengenai
penggunaannya. Istilah kimia, rumus-rumus, jumlah bahan yang aktif, ukuran yang
harus dipakai, dan efek mengenai bertambah atau berkurangnya penggunaan dosis
bahan-bahan secara terus menerus pada sifat-sifat fisik dan kimia beton basah
dan yang sudah mengeras akan diserahkan kepada Direksi untuk mendapat
persetujuan. Kontraktor harus menyediakan contoh-contoh dan melaksanakan
pengujian-pengujian tersebut sebagaimana diperintahkan oleh Direksi sebelum
penggunaan admixture diijinkan dipakai pada pelaksanaan pekerjaan. Seluruh
pengambilan contoh dan pelaksanaan pengujian menjadi tanggungan Kontraktor.
1.4. Tempat Adukan
Pengadukan dari
semua semen serta agregat kasar dan halus harus dilakukan dalam mesin pengaduk
beton yang disetujui dan yang mempunyai alat pengatur/petunjuk berat. Air yang
dimasukkan ke dalam mesin pengaduk ini harus disalurkan dari tangki yang
mempunyai pengukur sehingga pemberian air dapat dilakukan dengan tepat. Kadar kelembaban
dari agregat harus diperhitungkan sehingga jumlah air yang akan dimasukkan
dapat ditentukan dengan tepat. Kadar kelembaban setiap agregat biasanya
ditentukan dua kali sehari yaitu sekali di waktu pagi dan sekali di waktu siang
atau pada waktu-waktu lain yang dianggap perlu oleh Direksi. Toleransi untuk
pengadukan harus dalam batas 2 % untuk semen dan 3 % untuk agregat.
1.5. Pengujian Beton
Semua kubus
percobaan harus diuji berdasarkan JIS A 1108, BS 1881, atau PBI 1971. Untuk
pengujian diperlukan 10 buah kubus yang diambil dari setiap 50 m3
beton selama pengecoran. Setiap kubus harus diberi tanda berupa tanggal
pengecoran, nomor urut, dan petunjuk-petunjuk yang diperlukan oleh Direksi
dalam waktu 24 jam setelah kubus
tersebut dicor. Kubus percobaan harus diuji sampai hancur karena tekanan dan
harus dilakukan dibawah pengawasan Direksi. Lima dari setiap sepuluh buah kubus
percobaan harus diukur berat dan kekuatan tekannya setelah 7 hari dan harus
dilakukan dengan disaksikan Direksi, sisanya dilakukan setelah 28 hari atau
sesuai dengan perintah Direksi. Detail-detail lain mengenai hasil pengujian
kekuatan tekan dan data-data lain seperti gride, jumlah semen yang dipakai,
hasil analisis ayakan dari agregat, dan perbandingan adukan dari bermacam-macam
kelas beton, harus disampaikan kepada Direksi dalam waktu 24 jam setelah
penyelesaian pengujian. Setiap kubus percobaan harus dibuat dari contoh yang
diambil dari salah satu adukan beton atau dari adukan yang ditunjuk oleh
Direksi.
1.5.1. Kekuatan uji tidak boleh lebih rendah dari
80 % dari kekuatan standar rencana (design standard) yang dapat dilihat pada
tabel campuran beton yang telah diberikan dan dengan probabilitas lebih dari
1/20.
1.5.2. Kekuatan uji tidak boleh lebih rendah dari
kekuatan standar rencana (design standard) dengan probabilitas 1/4.
1.6. Pemotongan Contoh Beton untuk Pengujian
Dalam hal mutu
beton yang telah selesai dicor dianggap meragukan dan dalam hal-hal lain dimana
kubus-kubus percobaan tidak memenuhi syarat pengujian seperti yang telah
disampaikan di atas, maka harus dilakukan pengambilan contoh dari beton yang
telah mengeras yang berbentuk silinder dengan diameter luar 100 mm untuk diuji.
Peralatan dan cara pemotongan/pengambilan contoh harus disampaikan kepada
Direksi sebelum pelaksanaannya dan persiapan-persiapan serta pengujiannya harus
dilakukan sesuai dengan JIS A1108. Jika kekuatan contoh silinder yang diambil
dari beton yang telah mengeras ini lebih rendah dari persyaratan yang
seharusnya dipenuhi, maka pekerjaan beton untuk bagian ini dianggap tidak
memenuhi persyaratan.
1.7. Hasil Pengujian yang Tidak Memenuhi Syarat
Jika persyaratan
yang ditentukan tidak dipenuhi, Kontraktor harus mengambil langkah-langkah
untuk perbaikan seperti yang mungkin ditunjukkan oleh Direksi, dan sebelum
melaksanakan perbaikan, Kontraktor harus menyampaikan detail pelaksanaan
perbaikan kepada Direksi untuk mendapat persetujuannya dan Kontraktor harus
dapat menjamin bahwa yang akan dicor memenuhi persyaratan. Seluruh biaya
mengenai pekerjaan perbaikan ini termasuk pengujian, peralatan pemotongan, dan
peralatan lain-lain menjadi tanggungan Kontraktor.
1.8. Spesi
Campuran spesi
harus dibuat dari semen Portland
biasa dan pasir yang disetujui dan harus diaduk dengan perbandingan yang
ditentukan berdasarkan perbandingan campuran 400 kg semen dalam satu meter
kubik spesi (perbandingan semen pasir satu banding dua). Semen Portland yang
mengeras dengan cepat dipakai pada pekerjaan spesi untuk perlindungan tiang
terhadap karat. Jumlah air yang dipakai dalam campuran harus disetujui oleh
Direksi dan merupakan kebutuhan minimum untuk suatu pekerjaan/maksud tertentu.
1.9. Peralatan
Pengaduk Beton (Plant)
Peralatan pengaduk
beton harus sesuai, baik tipe maupun kapasitasnya, dan yang direncanakan khusus
untuk tujuan tersebut. Kemampuan peralatan pembuat beton ini harus memenuhi
persyaratan Direksi. Waktu pengadukan harus lebih dari 1,5 menit dalam hal
menggunakan pengaduk yang dapat dimiringkan (tiling mixer) dan lebih dari satu
menit jika menggunakan forced mixer. Jika waktu pengoperasian yang ditentukan
telah diperpanjang lebih dari 3 kali, maka pengoperasian mixer harus segera
dihentikan. Tidak boleh dilakukan penambahan bahan lagi ke dalam mixer sampai
seluruh beton dikeluarkan dan dibersihkan. Jika Kontraktor menganggap lebih
cocok untuk menggunakan mixer yang lebih kecil untuk pekerjaan khusus atau
bagian-bagian pekerjaan yang jauh letaknya, maka hal ini dapat disetujui oleh
Direksi hanya bila mixer yang lebih kecil ini juga dilengkapi dengan alat
timbangan. Dalam keadaan biasa, pengadukan beton dengan mempergunakan tangan
tidak diijinkan, tapi bila jumlah beton yang dicor sedikit atau untuk bagian
pekerjaan yang dianggap kurang penting, pengadukan dapat dilakukan dengan
tangan, hal ini sepenuhnya tergantung kepada pertimbangan Direksi.
1.10. Pengangkutan
Semua beton yang
baru diaduk dan semua spesi harus diangkut secepat mungkin dari mixer untuk
menjamin tidak akan terjadi blending atau segregasi dari campuran agregat serta
menjamin slump akan sesuai dengan nilai-nilai yang ditentukan. Jika
dipergunakan kereta dorong atau trolley maka jalan untuk kereta dorong atau
trolley tersebut harus dibuat rata agar beton tidak bersegregasi selama
diangkut. Pemompaan beton dapat dilakukan jika Direksi menyetujuinya. Setiap perubahan
perbandingan untuk campuran yang dianggap perlu dilakukan agar beton dapat
dipompa, harus dilaksanakan oleh Kontraktor dan sepenuhnya menjadi
tanggungannya. Tempat pengadukan yang terapung (floating) atau truk pengaduk
akan dipakai untuk pengangkutan beton yang digunakan pada pekerjaan-pekerjaan
laut, cara pengangkutannya harus disetujui oleh Direksi.
1.11. Penempatan dan Pemadatan
Sebelum pekerjaan
beton dimulai, penulangan atau barang-barang lain yang harus berada di dalam
beton harus dibersihkan dari semua macam kotoran. Semua cetakan dan pengatur
jarak harus diperiksa dengan teliti dan ruang yang akan diisi beton harus
betul-betul dibersihkan. Pekerjaan pengecoran di bagian manapun dari pekerjaan
tidak boleh dimulai sebelum persiapan-persiapannya disetujui dan ijin
pengecoran diberikan oleh Direksi. Pengecoran beton selalu harus diawasi
langsung oleh Mandor (foreman) yang berpengalaman. Kontraktor harus
memberitahukan kepada Direksi bila akan mengecor. Beton harus dicor sedemikian
rupa sehingga dalam satu bagian pekerjaan, permukaannya rata. Penempatan di
dalam lapisan-lapisan horisontal tidak boleh melebihi tebal 40 cm (setelah
dipadatkan), kecuali ditentukan lain oleh Direksi. Pengecoran beton harus
dilakukan terus menerus antara tempat sambungan yang direncanakan atau
disetujui tanpa berhenti termasuk waktu malam. Jika dipakai corong-corong untuk
mengalirkan beton maka kemiringan corong harus dibuat sedemikian rupa sehingga
tidak terjadi segregasi dan harus disediakan selang-selang penyemprot atau
plat-plat peluncur agar tidak terjadi segregasi selama pengecoran. Beton tidak
boleh dijatuhkan bebas dari ketingggian lebih dari 1,5 m. Kecepatan pengecoran
harus sedemikian rupa sehingga tebalnya tidak kurang dari 0,5 m per jam dan
tidak lebih dari 1,5 m, kecuali disetujui oleh Direksi untuk tiang-tiang
pancang yang dicor setempat. Penggetar (vibrator) yang disediakan harus cukup
dalam jumlah, ukuran, dan kapasitasnya sesuai dengan banyaknya beton yang
dicor, ukuran-ukuran beton, dan penulangannya. Vibrator ini harus dapat bekerja
dengan baik di dalam bekisting serta sekeliling penulangan dan barang-barang
lain yang diletakkan di dalam tanpa harus memindahkannya. Penggetaran yang
berlebihan (over vibration) yang menyebabkan segregasi, permukaan yang keropos,
atau kebocoran melalui bekisting harus dihindarkan.
1.12. Siar Deletasi
Beton harus dicor
secara terus menerus sampai pada siar deletasi, letak dan pengaturan siar
deletasi ditunjukkan dalam gambar-gambar atau seperti yang disetujui Direksi.
Apabila siar deletasi harus dibuat selain yang ditunjukkan oleh gambar, karena
kerusakan mesin pengaduk beton, atau keadaan yang tidak terduga, maka harus
dibuat bulk-head sedemikian rupa sehingga arahnya tegak lurus ke arah
tegangan-tegangan utama. Apabila letaknya berdekatan dengan tumpuan atau lokasi
lain yang dianggap Direksi tidak dikehendaki, maka pengecoran harus dihentikan
dan beton baru tersebut harus dibongkar sampai tempat yang dianggap baik.
Apabila pengecoran harus dilanjutkan pada permukaan beton yang sudah mengeras
maka permukaan beton tersebut harus dikasarkan, kemudian dibersihkan dari
bagian-bagian yang lepas dan kotoran-kotoran lainnya, disemprot dengan air,
dilapisi adukan semen yang sama kualitasnya dengan adukan beton, baru
dilanjutkan pengecoran. Beton baru harus dipadatkan secara baik pada bidang
pertemuan tersebut.
1.13. Pengisi Sambungan Beton (Concrete Joint
Filler)
Apabila digunakan
pengisi sambungan beton, maka Kontraktor harus mengikuti rekomendasi pabrik
pembuatnya pada lokasi siar deletasi seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
1.14. Selimut beton
Tebal selimut beton
minimum untuk setiap jenis stuktur adalah sebagai berikut :
a. Struktur beton yang tidak berhubungan dengan
air dan tanah : 3,0 cm.
b. Struktur beton yang berhubungan langsung
dengan air dan tanah : 5,0 cm
1.15. Pengeringan Beton
Selama proses
pengerasan pertama, beton harus dilindungi dari pengaruh panas matahari yang
merusak, hujan, air yang mengalir, atau angin yang kering. Perlindungan harus
segera diberikan setelah pengerasan beton dengan metoda yang dianggap praktis
atau dari beberapa metoda di bawah ini.
a. Permukaan beton harus ditutup dengan karung,
kanvas atau bahan sejenis, atau lapisan pasir yang harus terus menerus dibasahi
selama 10 hari untuk beton dengan semen Portland
biasa.
b. Setelah seluruh permukaan beton dibasahi,
kemudian ditutup dengan lapisan kertas kedap air yang disetujui Direksi atau
membran plastik yang harus tetap menutup pada beton selama 10 hari untuk beton
dengan semen Portland
biasa.
c. Kecuali untuk pengeringan permukaan-permukaan
beton dimana untuk pengecoran selanjutnya tersambung melalui lekatan,
pengeringan beton harus menggunakan lapisan membran pengering yang disetujui
Direksi. Cara penggunaannya adalah dengan semprotan tekanan rendah sesuai
dengan rekomendasi pabrik pembuatnya. Membran pengering pada
permukaan-permukaan horisontal harus segera dipasang setelah pengecoran beton
dan pada permukaan-permukaan vertikal harus segera dipasang setelah pelepasan
bekisting. Membran pengering ini dipasang dua lapis tanpa lubang-lubang
pengikat.
Metoda c di atas juga
digunakan untuk pengeringan sisi bawah balok dan plat. Direksi dapat
mensyaratkan penggunaan membran ini untuk permukaan yang vertikal atau miring.
Biaya proses pengeringan ini harus sudah tercakup dalam harga satuan pekerjaan
beton. Dalam cuaca yang luar biasa atau pada kondisi khusus, lama pengeringan
dapat diubah oleh Direksi tanpa adanya pembayaran tambahan kepada Kontraktor.
Air yang digunakan untuk tujuan pengeringan harus dari kualitas yang sama
dengan air untuk adukan beton dan tidak boleh meninggalkan bekas/warna pada
permukaan beton.
Pasal 2: Bekisting dan Penyelesaian Permukaan Beton
2.1. Perencanaan Konstruksi Bekisting
Kontraktor harus
menyerahkan rencana konstruksi bekisting kepada Direksi untuk memperoleh
persetujuannya sebelum pelulusan pembuatan beton diberikan. Meskipun
persetujuan Direksi untuk rencana konstruksi bekisting tersebut telah
diberikan, Kontraktor tetap bertanggungjawab terhadap pekerjaan perancah dan
bekisting. Konstruksi bekisting harus cukup kuat untuk menahan beban mati dan
beban hidup yang bekerja, tekanan beton dalam keadaan basah, dan
getaran-getaran, tanpa mengalami distorsi. Bekisting harus direncanakan
sekaligus untuk memperoleh bentuk penyelesaian permukaan yang sesuai dengan
gambar dan harus diperhitungkan untuk mencapai elevasi-elevasi permukaan beton.
Bekisting di bawah muka air tinggi harus kedap air dan dapat menahan
beban-beban akibat pengaruh pasang surut dan gelombang.
2.2. Bahan Bangunan untuk Bekisting
Semua bahan bangunan untuk
bekisting, termasuk oli atau coating yang lain, harus mendapat persetujuan
Direksi.
a. Bekisting Kelas A :
Harus menggunakan
sambungan alur dan lidah, kayu yang cukup tebal dan kering udara atau plywood
dengan permukaan yang keras, baja, plastik kaku, atau bahan-bahan lain yang
disetujui Direksi. Permukaan bahan-bahan bekisting tersebut harus rata dan
bebas dari cacat-cacat pada sisi yang akan berhubungan dengan beton. Bekisting
ini digunakan untuk permukaan beton dengan penyelesaian permukaan yang akan
ditampakkan. Bila menggunakan bahan kayu untuk bekisting kelas A, bahan kayu
tersebut tidak boleh digunakan lebih dari 3 kali.
b. Bekisting Kelas B :
Harus menggunakan kayu
gergajian yang kering udara dengan baik atau bahan lain yang disetujui Direksi.
Bekisting ini digunakan untuk permukaan yang tidak akan ditampakkan. Bekisting
ini tidak boleh digunakan lebih dari 5 kali.
Bahan bangunan lain untuk
bekisting dan pelaksanaannya akan menjadi tanggungjawab Kontraktor dan harus
mendapat persetujuan dari Direksi. Klem untuk bekisting harus dari produksi
pabrik yang dikenal dan batang baja pengikatnya harus dari kualitas yang
memadai. Kawat pengikat dan pipa PVC atau pipa plastik tidak diijinkan untuk
digunakan.
2.3. Cara-cara Pelaksanaan Bekisting
Sebelum pembuatan
bekisting, Kontraktor harus membuktikan bahwa rencana bekisting telah memenuhi
persyaratan-persyaratan yang diminta serta sesuai dengan rencana pengecorannya
termasuk jenis atau produksi batang-batang pengikat atau klem yang akan
digunakan. Panil-panil bekisting atau papan-papan penutup beton yang akan
ditampakkan harus dipasang dengan pola yang teratur yang disetujui Direksi.
Semua sambungan pada bekisting harus rapat untuk mencegah kebocoran adukan dan terbentuknya
bekas sambungan dan sarang-sarang agregat pada permukaan beton. Lubang untuk
inspeksi bagian dalam bekisting dan lubang untuk membuang air yang digunakan
sebagai pembersih, harus dengan mudah ditutup kembali sebelum pengecoran.
Batang baja yang dibuat secara khusus untuk digunakan sebagai tie rod atau
sebagai alat pengatur jarak (internal spacer) yang telah disetujui Direksi,
harus ditempatkan pada tempat-tempat yang telah ditetapkan dan sedemikian rupa
sehingga mudah diangkat, baik seluruhnya maupun sebagian. Jika bekisting
terbuka atau terdapat lubang-lubang, maka harus diisi dengan spesi dan harus
dicocok dengan baik. Kontraktor tidak diijinkan menggunakan spacer plastik.
Bagian-bagian dari metal pengikat dan spacer yang akan tinggal di dalam beton,
jaraknya tidak boleh kurang dari 5 cm dari permukaan beton. Bekisting untuk
balok dan plat harus dibuat sedemikian rupa sehingga bekisting pada sisi balok
dan penyangga bekisting plat dapat dilepas tanpa mengganggu penyangga bekisting
baloknya. Seluruh pipa-pipa, baut-baut, pekerjaan-pekerjaan besi, dan hal-hal
lain yang harus ditanam di dalam beton atau menembus beton, harus ditempatkan
dengan teliti di dalam bekisting, harus dipotong dengan baik dan disesuaikan
dengan sambungan-sambungan, serta harus dibuat kedap air dimana perlu untuk
mencegah keluarnya adukan. Demikian pula perlengkapan-perlengkapan (alat-alat
lain untuk membuat lubang, kantong, alur-alur, dan lain-lain) harus ditempatkan
pada bekisting sebelum beton yang basah mencapai tempatnya. Bagian dalam dari
bekisting harus dibuat atau dikerjakan sedemikian rupa sehingga mengurangi
melekatnya beton. Jika dipakai minyak atau bahan-bahan serupa maka harus
diusahakan agar tidak mengenai baja tulangan. Jika tidak mempergunakan kayu
yang telah direndam air, maka bekisting harus dibasahi seluruhnya sebelum
dimulai pengecoran. Sebelum pengecoran beton dimulai, semua bekisting harus
disemprot dengan udara sampai bersih untuk menghilangkan kotoran-kotoran,
serutan-serutan, kotoran-kotoran gergaji, dan sampah-sampah lain. Udara yang
dipompakan harus bebas dari minyak atau apa saja dan harus diyakinkan
kemurniannya dalam kehadiran Direksi sebelum pelaksanaan pengecoran. Semua
bekisting harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi sebelum dilakukan pengecoran.
2.4. Pembukaan Bekisting
Bekisting tidak boleh
dibuka tanpa persetujuan Direksi, tapi ijin ini tidak berarti bahwa Kontraktor
dibebaskan dari tanggungjawab terhadap kekuatan dan keamanan konstruksi.
Pembukaan bekisting harus dilaksanakan dengan hati-hati untuk menghindarkan
kerusakan pada beton. Sebelum penyangga bekisting dilepas, beton akan diperiksa
dengan membuka bekisting sisi atau dengan salah satu cara lain seperti yang
diminta oleh Direksi. Hal ini dilakukan untuk meyakinkan bahwa beton telah
mengeras. Bekisting yang tidak menahan beban dapat dibuka setelah 24 jam dengan
syarat bahwa beton sudah cukup kuat dan tidak rusak serta sudah dilakukan
persiapan-persiapan yang cukup untuk pengeringan. Bekisting yang menahan beban
dapat dibuka jika contoh beton yang dikeringkan di tempat pekerjaan dalam
keadaan yang sama dengan keadaan sebenarnya mempunyai kekuatan yang cukup untuk
menahan beban yang harus dipikul selama atau setelah bekisting dibuka dan bila
Direksi telah mengangap bahwa syarat-syarat yang diminta yang dinyatakan dalam
pasal-pasal yang berhubungan dengan ini telah dipenuhi. Pembukaan bekisting dan
konstruksi pembantunya harus dilaksanakan secara bertahap tanpa menimbulkan
gangguan pada beton. Pelaksanaannya harus diawasi oleh pengawas yang
benar-benar berpengalaman. Beton yang memikul beban yang dianggap sudah cukup
kuat sehingga bekistingnya dapat dibuka ialah bila contoh beton yang dibuat
dari beton yang dimaksud dan dikeringkan di tempat pekerjaan telah mencapai
kekuatan tekan hancur yang nilainya lebih besar dari setengah kekuatan beton
rencana 28 hari. Waktu untuk pembukaan bekisting yang diberikan pada daftar di
bawah ini adalah waktu minimum yang diperlukan untuk beberapa kasus, tetapi
harus diingat bahwa daftar ini hanya diberikan sebagai gambaran saja, sedangkan
waktu pembukaan bekisting yang dibutuhkan dapat berbeda-beda tergantung dari
keadaan cuaca dan lain-lain.
Waktu
Pembukaan Bekisting (Minimum)
- Dinding 7 hari
- Plat 14
hari
- Balok 14 hari
- Kolom 28
hari
Waktu minimum pembukaan
bekisting untuk beton dengan semen Portland yang mengandung bahan pengeras
cepat adalah separuh dari waktu yang tertulis dalam daftar di atas apabila penggunaan
semen seperti itu mendapat persetujuan Direksi. Konstruksi beton tidak boleh
diberi beban atau tekanan sebelum mendapat ijin dari Direksi. Pekerjaan akan
diperiksa oleh Direksi setelah bekisting dibuka dan sebelum dilakukan
perbaikan-perbaikan atas pekerjaan tersebut.
2.5. Toleransi dan Cacat pada Beton
Toleransi yang diijinkan untuk pekerjaan yang rata,
tidak boleh melebihi batas-batas yang disebut dalam daftar di bawah ini.
Meskipun dalam daftar dinyatakan batas-batas toleransi secara terinci, lebih
diutamakan penggunaan toleransi yang dinyatakan secara khusus dalam gambar.
Jika perlu Direksi dapat mengharuskan pemakaian toleransi yang lebih kecil.
Jika menurut pandangan Direksi bekisting pecah berlubang, bengkok, menekuk,
tidak rata, atau rusak sehingga dapat merusak penampilan beton, merusak
kekokohan, atau lurusnya bekisting, maka bekisting ini akan ditolak.
Contoh-contoh Toleransi
yang Diijinkan
Macam Toleransi Nilai
Toleransi
- Perbedan
dalam ukuran poto pada bagian-bagian struktural +6
mm
- Penyimpangan
dari alignment seperti tertera pada gambar (ujung ke ujung) +10 mm
- Penyimpangan dari level permukaan puncak seperti tertera pada gambar (ujung ke ujung) +10 mm
- Penyimpangan
dari level permukaan sebelah bawah seperti tertera pada gambar (ujung
ke ujung) +10
mm
- Perbedaan-perbedaan
ukuran dari yang tertera pada gambar
yang diukur dari sebuah patok ukur +3
mm
Pasal 3: Penulangan
3.1. Gambar Kerja
Gambar-gambar kerja,
daftar pembengkokan tulangan, dan gambar-gambar penempatan tulangan harus
disiapkan oleh Kontraktor dan disampaikan kepada Direksi sebelum pelaksanaan
pekerjaan, untuk mendapat persetujuannya. Detail-detail mengenai ini harus
sesuai dengan persyaratan dari BS 4466, SSC (JSCE) 138, dan PBI NI-2 1971.
Persetujuan yang telah diberikan oleh Direksi tidak membebaskan Kontraktor dari
tanggungjawab mengenai ketelitian dan atau kelengkapan pekerjaan detail.
3.2. Teknik Pelaksanaan
Cara pembengkokan tulangan
harus mengikuti BS 4466, SSC (JSCE) 138, dan PBI NI-2 1971 kecuali ditentukan
lain. Tulangan tidak boleh dibengkokkan bila telah ditempatkan di pekerjaan
meskipun tulangan tersebut sebagian ditempatkan pada beton yang telah mengeras,
kecuali ditentukan lain oleh Direksi. Tulangan harus diletakkan dengan teliti
dengan menggunakan penopang dan dudukan yang diikat erat kepadanya.
Batang-batang tulangan yang harus saling berhubungan harus diikat dengan
binding wire (bindraad) seperti yang ditentukan. Jenis penopang dan dudukan
yang dipakai harus mendapat persetujuan Direksi dan setiap bagian dari penopang
logam atau dudukan harus sedikitnya mempunyai beton dekking (cover) yang sama
dengan tulangan. Penopang dari mortar harus sama kekuatannya dengan beton yang
akan dicor. Binding wire tidak boleh keluar dari beton. Tulangan hanya boleh
disambung pada tempat-tempat yang telah ditentukan seperti dalam gambar atau
tempat-tempat yang disetujui oleh Direksi. Panjang sambungan harus sesuai
dengan persyaratan BSCP 110 atau SSC (JSCE) 20 dan PBI NI-2 1971 kecuali
ditentukan lain dalam gambar. Sebelum pelaksanaan pengecoran, penulangan harus
diperiksa mengenai ketepatan penempatan serta kebersihannya, dan kalau perlu
harus dibetulkan. Beton tidak boleh dicor sebelum penulangan diperiksa dan
sebelum ijin pengecoran diberikan oleh Direksi. Tulangan-tulangan yang menonjol
selama pekerjaan sedang berlangsung atau telah selesai dikerjakan, tidak boleh
dibengkokkan tanpa persetujuan Direksi dan harus dijaga agar tidak bengkok atau
rusak dengan jalan mengikatnya pada penyangga atau tumpuan-tumpuan lain.
Tulangan yang menonjol dalam arah horisontal pada siar-siar konstruksi harus
ditumpu dalam posisi yang benar selama pengecoran dengan menyediakan penyangga
yang cukup dan bagian-bagian pembuat jarak dimana tulangan akan diikatkan dan
ditahan ditempatnya. Penutup beton untuk tulangan harus seperti yang tertera
pada gambar. Toleransi yang diijinkan adalah +4 mm.
Pasal 4: Pekerjaan Las
4.1. Umum
Pengelasan baja lunak
harus dilakukan dengan las lengkung listrik dan harus memenuhi persyaratan BS
1856 atau JIS Z 3801 dan Z 3841. Semua pekerjaan las hanya boleh dikerjakan
oleh tukang-tukang las yang berpengalaman yang sedikitnya mempunyai pengalaman
enam bulan termasuk dua bulan berturut-turut sebelum bekerja pada pekerjaan
ini. Kontraktor harus memberikan daftar kepada Direksi mengenai tukang las yang
dipekerjakan, nama-nama mereka, pengalaman kerja, dan keterangan-keterangan
lain yang diperlukan. Daftar ini harus mendapat persetujuan Direksi. Tempat
pembuatan las lengkung, peralatan-peralatan, dan kelengkapan-kelengkapannya
yang akan dipakai harus sesuai persyaratan BS 638 atau JIS C 9301.
4.2. Pemotongan dan Pengelasan
Bahan-bahan baja harus
dipotong dengan akurat dengan
mempergunakan oxy-acetylene. Pemotongan bahan-bahan yang panjang dan
bahan-bahan yang bengkok harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak terjadi
perubahan bentuk lebih lanjut. Cara pengelasan harus disetujui oleh Direksi
sebelum pekerjaan dimulai. Penyambungan tiang-tiang pipa baja harus dilakukan
dengan las yang dilaksanakan pada tempat pekerjaan las di lokasi pekerjaan
dengan cara pengelasan semi otomatis seperti ditentukan dalam JIS Z 3605 dan
sesuai dengan gambar. Sebelum pelaksanaan, seluruh permukaan yang akan dilas
dan daerah-daerah sekitarnya harus dibersihkan dari karat, cat, bahan-bahan
sisa (slag), dan kotoran-kotoran lain, serta harus dikeringkan terlebih dahulu.
Selama pengelasan berlangsung, bahan-bahan yang akan dilas harus dipegang
kuat-kuat dalam posisi yang benar dengan cara pengelasan jig atau tack.
Penggunaan tack welding harus dibatasi sampai seminimum mungkin. Pengelasan
pada las tumpul harus dilakukan dengan hati-hati serta teliti dan lubang antara
bagian-bagian yang dilas harus dibuat tepat seperti dalam gambar. Selama
pengelasan, pemberian bahan las dan kecepatannya harus sedemikian rupa sehingga
las berbentuk V seluruhnya akan terisi dengan bahan-bahan isi. Kekurangan bahan
isi untuk las harus dicegah dan pelaksanaannya harus hati-hati, seperti
masuknya slag kedalam las, ketidaksempurnaan crater, dan retak-retak.
Kontraktor harus bertanggungjawab untuk memperbaiki las yang tidak memenuhi
syarat seperti kropos, tumpang tindih (overlap), miring, serta kelebihan atau
kurang tebalnya throat atau ukuran. Pengelasan tidak boleh dilakukan pada waktu
hujan atau hujan angin (storm) kecuali pengelasan dengan cara pengelasan dalam
air. Pekerjaan las dalam keadaan cuaca buruk dapat disetujui hanya bila
Kontraktor dapat meyakinkan Direksi bahwa akan diambil langkah-langkah
pengamanan terhadap pengaruh cuaca buruk tersebut.
4.3. Penyelesaian Permukaan
Bagian yang telah selesai
dilas harus bersih dari goresan-goresan, lekukan-lekukan, sisa-sisa bahan las,
dan cacat-cacat lain yang ada selama pelaksanaan. Setiap pekerjaan perbaikan
harus dilakukan pada tanah yang rata, bersih, dan baik. Pekerjaan perbaikan las
tidak boleh lebih pendek dari 5 cm termasuk random arc strikes. Semua
pengelasan harus mencapai sudut-sudut dari bagian-bagian yang dilas. Jika
menurut pandangan Direksi bagian-bagian yang dilas mempunyai
kesalahan-kesalahan geometrik yang akan menimbulkan penumpukan tegangan atau
nocth effect karena tidak tepatnya letak las, Kontraktor harus memperbaikinya
dengan cara digerinda. Perbaikan dengan cara mengulangi las di atasnya tidak
diijinkan. Jika untuk memperbaiki kesalahan tersebut dianggap perlu menambah
las, maka pelaksanaannya harus mendapat persetujuan Direksi.
4.4. Pemeriksaan Pekerjaan Las
Pekerjaan las harus diperiksa atau
disaksikan oleh Direksi atau wakilnya sesuai dengan persyaratan dalam JIS Z
3146 dan harus mencakup, tapi tidak terbatas hanya pada, pemeriksaan visual,
pengujian ultrasonic, dan pengujian radigrafik. Pemeriksaan visual harus tetap
dilakukan meskipun pemeriksaan-pemeriksaan lain dijalankan juga. Pemeriksaan
visual mencakup pengecekan pemasangan sambungan yang dilas (apakah sudah lurus
dan mengikuti persyaratan pekerjaan las mengenai sudut-sudut lekukan),
permukaan-permukaan bagian yang dilas, dan bagian-bagian yang terbuka. Direksi
dapat memerintahkan setiap sambungan las untuk diperiksa dan diuji dengan cara
radigrafik atau ultrasonic yang disetujui, jika pengujian seperti itu dianggap
perlu. Dalam hal ini, Kontraktor harus mempersiapkan segala sesuatunya agar
pengujian bisa dilaksanakan.
Pasal 5: Pengecatan Proteksi untuk Baja
5.1. Umum
Pengecatan proteksi yang
akan diuraikan di sini menyangkut semua bahan dan peralatan dari baja seperti
bollard, rantai-rantai baja, tangga-tangga, dan peralatan baja lain yang akan
dipakai pada konstruksi dermaga dan peralatan navigasi.
5.2. Pembersihan
Sebelum dicat, benda-benda
baja harus dibersihkan dari karat dengan sikat kawat atau dengan alat-alat lain. Semua benda-benda yang
akan dicat harus dipersiapkan sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari pabrik cat
atau seperti yang dijelaskan dalam syarat-syarat teknis ini. Benda-benda baja
harus dibersihkan dari sisa-sisa dan percikan-percikan las.
5.3. Pengecatan
Setelah bagian yang akan
dicat diperiksa kebersihannya oleh Direksi, maka bagian luar dari bahan-bahan
baja tersebut dicat dengan cat anti karat sebagai berikut :
Pengecatan harus dilakukan 3 kali
dan tebal lapisan cat setelah kering minimum adalah 0,3 mm. Sebelum pelaksanaan
pekerjaan, contoh-contoh cat dan nama-nama pabriknya harus disampaikan kepada
Direksi untuk mendapat persetujuannya. Warna dari lapisan harus sesuai dengan
perintah Direksi.
Pasal 6: Pekerjaan Pemancangan Tiang Pancang
Spoon Pile
6.1. Umum
Pekerjaan yang tercakup
oleh pasal ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, dan material, serta
semua operasional yang berhubungan dengan pekerjaan pemancangan tiang pipa
baja.
6.2. Metoda Pelaksanaan
Sebelum memulai
pemancangan, Kontraktor harus menyerahkan metoda pelaksanaan yang dilengkapi
dengan gambar dan rencana pekerjaan yang terinci kepada Direksi untuk mendapat
persetujuan.
6.3. Percobaan Pemancangan (Pile Test)
Sebelum memulai
pemancangan, Kontraktor harus melakukan percobaan pemancangan (pile test) pada
salah satu titik sesuai dengan gambar rencana yang ditunjuk oleh Direksi.
Percobaan pemancangan ini harus dihadiri Pemilik Proyek atau wakilnya dan
Direksi. Seluruh data yang berkaitan dengan percobaan pemancangan ini harus
dicatat oleh Kontraktor dan salinannya harus diberikan pada Direksi.
6.4. Peralatan Pancang
Untuk pemancangan tiang
dari arah laut/sungai harus dipakai ponton khusus untuk pekerjaan pancang atau
harus dibuat bagan sementara apabila diperlukan. Apabila digunakan ponton harus
dijaga kestabilan dan ketepatan posisi pemancangannya. Pemancangan di darat
harus dilakukan dengan alat pancang yang dilengkapi dengan pembimbing (leader),
bak (trestle), dan alat-alat penumpu sehingga tiang-tiang dapat dipancang
dengan tepat dan aman. Kekhususan (detail) dari alat pancang harus disetujui
oleh Direksi. Jika memilih alat pancang, Kontraktor harus memperhitungkan
macam-macam faktor seperti macam tiang yang dipakai, lokasi untuk penempatan
alat pancang, keadaan tanah, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan
pelaksanaan pemancangan. Palu pancang macam apapun, termasuk palu uap (steam
hammer) harus memenuhi syarat untuk pelaksanaan pancang dan harus mendapat
persetujuan Direksi. Tiang-tiang pancang harus dilindungi selama dipancang
yaitu dengan topi tiang (pile cap) dan bantalan (cushion block) yang desainnya
disetujui Direksi. Bantalan harus terbuat dari bahan yang tidak banyak berubah
sifat elastisitasnya karena pukulan-pukulan hammer yang berulang-ulang.
6.5. Pemancangan Tiang
Pemancangan, kemiringan,
dan hal-hal lain yang berhubungan dengan pelaksanaan pemancangan harus
mengikuti persyaratan yang berlaku.
6.6. Pencatatan Pemancangan (Driving Record)
Untuk mengetahui besarnya
penurunan tiang, harus dibuat catatan-catatan. Untuk itu, pada seluruh panjang
tiang harus diberi tanda-tanda dengan cat pada setiap jarak 50 cm kecuali pada
jarak 1 meter terakhir diberi tanda pada setiap 10 cm. Catatan-catatan yang
dibuat harus meliputi hal-hal seperti tersebut di bawah ini dan disusun dalam
formulir yang ditentukan oleh Direksi. Dari catatan yang didapat harus dibuat
grafik dan diberikan kepada Direksi. Catatan seperti itu harus dibuat untuk
semua tiang pancang baja. Hal-hal yang harus dibuat catatannya adalah:
a. Nomor
tiang
b. Diameter
luar atau ukuran tiang
c. Panjang
unit
d. Tanggal
dan waktu pemancangan
e. Nama
petugas pencatat
f. Data-data
dari peralatan pancang
g. Data-data
dari bantalan (cushion)
h. Dalamnya
penetrasi
i. Jumlah
pukulan untuk setiap 10 cm penetrasi
j. Penetrasi
rata-rata tiap pukulan
k. Tinggi
jatuh (drop)
l. Besarnya
rebound
m. Kemiringan
tiang (jika ada)
n. Penyimpangan-penyimpangan
pada waktu pemancangan
o. Besarnya
penurunan sendiri tiang
p. Berat
hammer 2,5, ton dengan tinggi jatuh 2,00 m
q. Kedalaman
dasar laut/sungai.
Penetrasi akhir dari pemancangan
harus mencapai 2,5 cm per 10 pukulan dan minimum mencapai kedalaman 20 m dari
dasar laut/sungai. Hasil pencatatan kalendering pemancangan tiang pertama
secepatnya disampaikan kepada Perencana untuk dievaluasi. Catatan yang lengkap
seperti disebutkan di atas harus dibuat untuk satu dari tiap sepuluh tiang yang
dipancang, tetapi catatan mengenai dalamnya penetrasi dan jumlah pukulan harus
dibuat untuk semua tiang yang dipancang.
6.7. Toleransi pada Tiang yang Sudah Dipancang
Tiang-tiang harus
dipancang dengan cara yang tepat dan toleransi deviasi kepala tiang dengan
elevasi yang telah ditentukan adalah sebagai berikut :
a. Untuk kepala tiang, deviasi maksimum yang
diijinkan untuk sumbu tiang adalah 10 cm pada semua arah.
b. Deviasi maksimum yang diijinkan untuk tiang
pancang tegak yang dipancang terhadap arah vertikal adalah +1,5o.
c. Deviasi maksimum yang diijinkan untuk tiang
pancang miring yang dipancang terhadap kemiringan yang telah ditentukan adalah
+3o.
d. Deviasi maksimum yang diijinkan untuk top
level dari tiang yang sudah dipancang adalah
+5 cm.
6.8. Informasi Keadaan Tanah
Data
tanah (sondir dan lain-lain) adalah bagian dari spesifikasi ini.
6.9. Pemancangan dan keadaan lapangan
Tiang-tiang pancang harus
dipancangkan menurut metode yang disetujui dan sampai kedalaman seperti yang
ditunjukkan dalam gambar rencana atau menurut petunjuk MK.
Pemancangan semua tiang harus
dilakukan terus menerus sampai tiang masuk sedalam 24.00 m dari muka muka laut
(0.00 LWS) atau sudah mencapai daya dukung sesuai rencana.
Apabila karena sesuatu hal
terpaksa harus ada penyambungan tiang, pekerjaan pengelasan sambungan tiang
pancang harus dikerjakan oleh tenaga yang berpengalaman.
Pemborong wajib menyerahkan sertifikat keahlian dari
masing-masing tukang las, minimal kelas B.
6.10. Test Daya Dukung Tiang
Tiang-tiang pancang yang
sudah terpancang harus dilakukan test daya dukung dengan sistem PDA (Pile
Driving Analisis), jumlah titik yang harus dilakukan adalah sebamyak 2 titik.
Test daya dukung tersebut
harus dilaksanakan oleh perusahaan yang ahli dibidang ini.
Titik lokasi test daya dukung
tiang pancang dapat ditekonsultasikan kepada MK atau Direksi untuk mementukan
titik mana saja yang akan dilakukan test PDA
D. PEKERJAAN
PENYELESAIAN & PEMBERSIHAN AKHIR
Pasal 1: Pembetulan/Perbaikan Pekerjaan
Kontraktor wajib meneliti kembali
pekerjaan-pekerjaan yang telah diselesaikan serta mengerjakan
pembetulan-pembetulan kekurangan, perbaikan-perbaikan, dan lain-lain yang masih
harus disempurnakan.
Pasal 2: Pembersihan Daerah Kerja
Setelah selesai seluruh pekerjaan,
Kontraktor harus membersihkan daerah kerja antara lain membongkar
konstruksi-konstruksi penolong, perlengkapan-perlengkapan pembantu, bahan-bahan
bekas yang tidak terpakai sampai bersih seluruhnya, sesuai petunjuk Direksi.
Pasal 3: Sisa Bahan, Peralatan, dan
Bangunan
Sisa-sisa bahan bangunan, peralatan, dan
bangunan yang dibeli dengan biaya dari Proyek menjadi millik Proyek.
E. PENUTUP
Pasal 1: Pekerjaan yang Tidak Sesuai
Apabila terdapat pekerjaan yang tidak
memenuhi ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak, tidak sesuai dengan
gambar, atau tidak sesuai dengan petunjuk-petunjuk Direksi atau staf teknis
atau Pejabat Pembuat Komitmen, maka pekerjaan tersebut harus dibongkar dan
pembuatannya kembali seluruhnya menjadi tanggungan Kontraktor.
Pasal 2: Pekerjaan dan Persyaratan yang
Belum tercakup
Jika
dalam spesifikasi teknis ini belum tercakup beberapa jenis pekerjaan maupun
persyaratan lainnya, maka hal tersebut akan diatur dalam addenda-addenda RKS
dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Anwijzing) serta perintah tertulis dari
Direksi atas persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen pada waktu pekerjaan
berlangsung.
Demikian spesifikasi teknis pekerjaan ini
dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan.
|
Langganan:
Postingan (Atom)