Rabu, 04 Oktober 2017

Contoh Desain Dermaga






Contoh RKS Dermaga

A. URAIAN UMUM




Pasal 1: Gambar-gambar dan Bench Mark (BM)

1.1.     Satuan ukuran yang dipergunakan dalam syarat-syarat teknis, daftar volume pekerjaan (Bill of Quantity, BoQ), dan gambar-gambar tender adalah satuan metrik. Datum untuk pekerjaan ini adalah Chart Datum (CD) yang ditentukan sebagai pasang surut rendah (Low Water Surface, LWS) pada peta-peta survey topografi dan gambar-gambar yang diterbitkan oleh Pemilik Proyek dan Direksi. Pada setiap gambar konstruksi paling tidak sebuah ketinggian utama harus dikaitkan dengan keseluruhan data.
1.2.     Bench Mark (BM) yang disediakan di lapangan selama survey terdahulu harus digunakan oleh Kontraktor untuk Kontrak ini, semua jalur dan ketinggian yang ditunjukkan pada gambar-gambar harus dihubungkan dengan titik ini. Sebelum dimulainya pekerjaan seperti yang disyaratkan dalam Kontrak ini, pemeriksaan seluruh lokasi dan ketinggian dari titik ini harus secara bersama-sama dilaksanakan oleh Direksi dan Kontraktor dan harus disetujui tempat dan ketinggian dari setiap titik.
Bila pada saat pelaksanaan ternyata BM tersebut karena disebabkan oleh sesuatu telah hilang maka untuk ketinggian dapat digunakan muka air rata-rata (Mean Sea Level, MSL) yang dapat ditentukan dari pengukuran pasang surut selama 36 jam. Chart Datum (CD) kemudian dapat ditentukan sebagai MSL - ½ x tunggang pasang. Sebagai koordinat horisontal dapat digunakan bangunan-bangunan atau tanda-tanda yang ada. Titik-titik selanjutnya harus dibuat oleh Kontraktor sebagaimana yang disyaratkan oleh Direksi. BM dibuat dari beton berpenampang sekurang-kurangnya 20 x 20 cm2, tertancap kuat ke dalam tanah sedalam 1 m dengan bagian yang menonjol di atas muka tanah secukupnya untuk memudahkan pengukuran selanjutnya dan sekurang-kurangnya setinggi 40 cm di atas permukaan tanah. BM dibuat permanen, tidak bisa diubah, diberi tanda yang jelas, dan dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Direksi untuk membongkarnya. BM ini harus didirikan dengan tingkat ketelitian paling tinggi dan sesuai dengan kebiasaan yang berlaku. Pada BM harus ditulis nama dan ketinggiannya. Kontraktor harus melindungi semua BM dari kerusakan atau salah pemindahan. Apabila suatu BM pindah atau rusak, Kontraktor harus membetulkan, mengganti, dan atau menempatkan kembali hingga memuaskan Direksi. Suatu pemeriksaan bersama secara periodik atas semua lokasi BM dan ketinggiannya harus dilaksanakan oleh Kontraktor dan Direksi. Tanpa pemeriksaan semacam itu Kontraktor harus bertanggungjawab menjamin ketelitian pelaksanaan pekerjaan tahap permanen.

Pasal 2: Daerah Operasi bagi Kontraktor
Kontraktor harus menentukan daerah operasinya sendiri, antara lain untuk penyimpanan bahan-bahan bangunan, peralatan konstruksi, peralatan pengadukan beton, kantor-kantor sementara, dan lain-lain. Areal yang dipilih Kontraktor harus mendapat persetujuan Direksi. Kontraktor harus menjaga kebersihan dan keteraturan daerah operasinya selama pelaksanaan pembangunan. Kontraktor harus mengatur sendiri pengaturan untuk air bersih, tenaga listrik, alat komunikasi, dan keperluan-keperluan lainnya selama pelaksanaan pembangunan atas biaya sendiri. Pada akhir pembangunan, Kontraktor harus membersihkan daerah operasinya dan harus dapat diterima dengan baik oleh Direksi.

Pasal 3: Pagar Sementara Pengamanan Proyek
Apabila diperlukan, Kontraktor atas biaya sendiri membuat serta memelihara pagar sementara agar tetap dalam keadaan baik termasuk pintu-pintunya, sepanjang batas ditentukan untuk daerah operasinya. Pagar sementara tersebut harus dibongkar pada akhir pembangunan.

Pasal 4: Bahan-bahan Bangunan dan Kualitas Pekerjaan
Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan seperti yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak dan gambar-gambar dengan menggunakan bahan-bahan dan metoda yang terbaik serta melaksanakan pekerjaan dengan kemampuan terbaiknya. Bahan-bahan bangunan dan pekerjaan-pekerjaan yang telah dilaksanakan apabila tidak memenuhi persyaratan akan ditolak dan Kontraktor harus mengganti/melaksanakan ulang pekerjaan yang tidak memenuhi standar tersebut dan tanpa adanya tambahan biaya dan perpanjangan waktu pelaksanaan.

Pasal 5: Pelaksanaan Pekerjaan
Kontraktor harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar diperoleh kemajuan yang memuaskan sesuai dengan detail program operasi yang telah disetujui Direksi. Kontraktor harus mempersiapkan dan menjamin akan kelancaran dan cukupnya mesin-mesin cadangan, bahan-bahan bangunan, dan peralatan yang harus ada setiap saat untuk menjamin penyelesaian pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah disetujui.

Pasal 6: Patok-patok Pembantu Pengukuran
Kontraktor harus memasang dan memelihara patok-patok pembantu pengukuran, menentukan lokasi/koordinat, dan memasang beacons (pelampung) yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dan pada akhir pekerjaan harus dibersihkan kembali oleh Kontraktor.

Pasal 7: Survey dan Pengukuran serta Pemasangan Tanda-Tanda
Kontraktor sebelum memulai pekerjaan, harus melakukan pengukuran ulang mengenai kedalaman dasar laut untuk memperoleh kebenaran gambar rencana. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara gambar rencana dengan hasil pengukuran Kontraktor, maka secepatnya diinformasikan kepada Konsultan Perencana. Kontraktor harus bertanggungjawab untuk seluruh pengukuran, survey, dan pemasangan tanda-tanda yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, dan untuk keperluan ini harus mempekerjakan seorang ahli pengukuran yang nama dan kualitasnya harus diserahkan kepada Direksi untuk mendapat persetujuan. Kontraktor akan mendapat penunjukan secara tertulis dari Direksi mengenai lokasi dan elevasi titik kontrol tetap dan titik referensi berupa beton untuk keperluan survey dan pengukuran pelaksanaan pekerjaan. Untuk tujuan pemeriksaan survey dan pengukuran/pemasangan tanda-tanda oleh Direksi, Kontraktor harus memberikan bantuan yang diperlukan Direksi. Pengukur dengan pengalaman yang memadai harus diperbantukan kepada Direksi, sebaiknya pengukur yang sama selama berlangsungnya pekerjaan pembangunan. Sebelum meminta persetujuan untuk setiap macam pekerjaan, Kontraktor harus memberitahukan maksudnya kepada Direksi sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat)  jam sebelumnya, baik untuk memasang tanda-tanda maupun menentukan elevasi pada setiap bagian dari pekerjaan, agar dapat dilakukan persiapan-persiapan pemeriksaan oleh Direksi.

Pasal 8: Alat-Alat untuk Survey
Kontraktor harus menyediakan peralatan survey, antara lain untuk pengukuran topografi (theodolite T2 & T0, waterpass, rambu ukur, geodeticmeter dari pita dan rantai), pengukuran batimetri (echosounder, theodolite, GPS Sounder) yang dapat digunakan Direksi setiap saat untuk pemeriksaan pemasangan tanda-tanda, penentuan elevasi, dan lain-lain kegiatan pengukuran yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor harus memelihara alat-alat survey ini secara baik sehingga selama pelaksanaan pekerjaan dapat tetap digunakan secara baik. Kontraktor harus menyediakan, atas biaya sendiri, patok-patok beton, patok-patok kayu, bagan template, penampang kedalaman laut yang diminta Direksi untuk pemeriksaan atau pengukuran bagian dari pekerjaan.

Pasal 9: Persetujuan Direksi
Kecuali dinyatakan lain, semua gambar-gambar, dokumen-dokumen, contoh-contoh bahan bangunan, dan hal-hal lain yang memerlukan persetujuan Direksi harus diserahkan dalam 3 (tiga) rangkap, dan apabila disetujui 1 (satu) rangkap dari padanya akan dikembalikan pada Kontraktor dan yang lainnya disimpan oleh Direksi.

Pasal 10: Buku Harian
10.1.   Kontraktor wajib menyediakan buku harian di tempat pekerjaan. Segala kejadian yang menyangkut pekerjaan harus dicatat setiap harinya oleh Kontraktor. Catatan tersebut meliputi antara lain:
10.1.1.  Banyaknya pekerjaan yang dikerjakan setiap harinya.
10.1.2. Hari-hari kerja, hari-hari tidak bekerja, dan lain-lain.
10.1.3. Bahan-bahan bangunan yang datang, yang telah dipergunakan, dan yang ditolak atau diterima.
10.1.4. Kemajuan dari pekerjaan.
10.1.5. Kejadian-kejadian di tempat pekerjaan yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan.
10.2.   Buku harian tersebut harus ditanda-tangani bersama antara Pelaksana Harian Kontraktor dan Pengawas Harian sebagai tanda pesetujuan. Apabila terjadi perbedaan pendapat, maka masing-masing dapat mengajukan persoalan kepada Direksi atau Kepala Pelaksana Kontraktor untuk mendapat penjelasan.
10.3.   Disamping buku harian, Kontraktor juga harus menyediakan Buku Direksi, dimana dicatat semua instruksi Direksi yang ditanda-tangani oleh Direksi.

Pasal 11: Keamanan Proyek

Kontraktor diwajibkan:
11.1.   Menjaga keamanan dan tata-tertib di tempat pekerjaan.
11.2.   Mengambil tindakan yang perlu demi untuk kepentingan keselamatan para pekerja.
11.3.   Mentaati peraturan-peraturan setempat dan mengusahakan perijinan penggunaan jalan, bangsal, dan sebagainya.
11.4.   Mentaati semua kewajiban yang dibebankan kepadanya berhubungan dengan peraturan-peraturan pelaksanaan serta peraturan yang diadakan selama pelaksanaan pekerjaan.

Pasal 12: Bangunan/Kantor Direksi

Kontraktor harus membuat bangunan sementara untuk Kantor Direksi (Direksi Keet) dengan luas dan lokasinya akan ditentukan oleh Direksi. Bahan-bahan untuk bangunan Kantor Direksi tersebut harus dari kualitas yang cukup baik sehingga tidak akan rusak selama masa pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor diwajibkan memelihara Kantor Direksi tersebut agar layak dipakai untuk bekerja sampai pelaksanaan pekerjaan selesai. Apabila tidak ditentukan lain oleh Pemilik Proyek, maka Kontraktor wajib membongkar kembali Kantor Direksi tersebut pada saat pelaksanaan pekerjaan selesai.

Pasal 13: Keselamatan Kerja
13.1.   Kontraktor berkewajiban:
13.1.1.  Menyediakan segala alat penolong untuk menghindari bahaya dan memberikan pertolongan jika terjadi kecelakaan di tempat pekerjaan, biaya perawatan menjadi tanggungjawab Kontraktor.
13.1.2.  Segera memberitahukan secara tertulis kepada Direksi mengenai terjadinya kecelakaan dengan disertai keterangan seperlunya.
13.1.3.  Menyediakan peralatan yang sesuai dengan peraturan kesehatan di tempat pekerjaan.
13.1.4.  Membuat pengaturan dengan rumah sakit terdekat dan dengan dokter setempat sehingga bagi para pegawai/pekerjanya yang sakit atau mengalami kecelakaan segera dapat menerima pengobatan yang baik, pada setiap saat baik siang maupun malam.
13.1.5.  Menyediakan air minum dan memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi para pekerja, yang semuanya jadi beban Kontraktor.

Pasal 14: Konstruksi Pembantu/Sementara
14.1.   Kontraktor bertanggungjawab atas kekuatan dan penggunaan secara tepat alat pembantu (konstruksi penolong). Dalam hal ini Direksi akan memberikan petunjuk dan Kontraktor bertanggungjawab pada pelaksanaan dan pemeliharaannya, misalnya profil dari kayu, bouwplank, bekisting, jalan masuk, jembatan darurat, bedeng, dan lain sebagainya.
14.2.   Apabila Direksi kurang lengkap memberikan petunjuk-petunjuk maka Kontraktor wajib mengajukan cara-cara penyempurnaan tanpa mengurangi tanggungjawabnya.

Pasal 15: Jam Kerja
15.1.   Kontraktor leluasa mengatur jam kerjanya sendiri.
15.2.   Untuk pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan malam hari, Kontraktor harus menyediakan/ menyiapkan yang diperlukan, misalnya lampu penerangan dan sebagainya demi kesempurnaan pekerjaan atas tanggungan biaya Kontraktor serta atas persetujuan dan pengawasan Direksi.





Pasal 16: Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Syarat
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak memenuhi syarat-syarat karena tidak sesuai dengan gambar atau RKS, atas perintah Direksi maka Kontraktor harus membongkarnya dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Direksi dan memperbaiki kembali atas biaya Kontraktor.

Pasal 17: Mobilisasi dan Demobilisasi
Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi dalam Bill of Quantity adalah mencakup antar jemput/mendatangkan pekerja, pegawai, bahan-bahan bangunan, peralatan, dan keperluan-keperluan insidental untuk melaksanakan seluruh pekerjaan, untuk pindah di dalam lokasi pekerjaan, serta pemindahan/pembongkaran seluruh instalasi pada saat berakhirnya pekerjaan, termasuk:
a.   Pengangkutan semua peralatan pembangunan ke lokasi pekerjaan beserta pemasangannya, dimana alat-alat tersebut akan dipergunakan.
b.  Antar jemput staf, pegawai, dan pekerja ke lokasi pekerjaan.
c.   Pembongkaran dan pemindahan semua instalasi sementara, peralatan pembangunan, armada apung, dan peralatan lainnya, sedemikian sehingga lokasi pekerjaan bersih dan teratur kembali dan dapat diterima dengan baik oleh Direksi.
d.  Pemindahan dari lokasi pekerjaan untuk staf, pegawai, dan pekerja setelah pekerjaan selesai.
Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah Kontraktor menerima surat penunjukan, Kontraktor harus menyerahkan rencana detail kepada Direksi mengenai prosedur mobilisasi. Hal ini harus menjamin selesainya mobilisasi menurut pasal butir a dan b tersebut di atas dalam waktu maksimum 20 (dua puluh) hari kalender setelah Direksi memberikan nota mulainya pekerjaan.

Pasal 18: Informasi Meteorologi
Mengikuti instruksi Direksi, Kontraktor harus menyediakan, memelihara, dan mengoperasikan peralatan pencatat data meteorologi untuk pengamatan setiap hari selama waktu berlakunya Kontrak untuk hal-hal di bawah ini:
a.   Hujan
b.  Arah dan kecepatan angin
c.   Temperatur
d.  Pasang surut





B. BAHAN-BAHAN BANGUNAN

Pasal 1: Umum
Sedapat mungkin Kontraktor harus memakai bahan-bahan produksi dalam negeri untuk keperluan pelaksanan pekerjaan.
1.1.     Syarat-syarat Standar
             Kecuali ditentukan lain atau diijinkan oleh Direksi secara tertulis, semua bahan-bahan atau barang-barang harus sesuai dengan terbitan terbaru dari JIS yang dapat digunakan atau British Standard (selanjutnya disebut BS), Normalisasi Indonesia (selanjutnya disebut NI), atau Standard Industri Indonesia (SII). Bahan-bahan lain yang tidak disebut di dalamnya dan tidak ada dalam JIS, BS, NI, atau SII, harus disetujui secara khusus oleh Direksi.
1.2.     Pemeriksaan dan Pengujian
Semua bahan-bahan, barang-barang, atau benda-benda yang disarankan Kontraktor untuk dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan harus dapat/boleh diperiksa, diuji, dan dianalisis sewaktu-waktu, jika diminta oleh Direksi. Jika Direksi menganggap perlu maka Kontraktor atas biayanya sendiri harus dapat memberikan sertifikat pengujian dari pabrik. Atas biaya sendiri Kontraktor harus menyediakan dan mempersiapkan bahan-bahaan yang diuji dan contoh-contoh dari bermacam-macam bahan yang sewaktu-waktu akan diminta untuk diuji. Semua biaya dari peninjauan dan pengujian menjadi tanggungan Kontraktor. Setiap pengujian bahan atau pekerjaan yang sudah selesai harus dilaksanakan dengan disaksikan Direksi dan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga memenuhi persyaratan yang diminta.
Semua bahan-bahan yang dipakai dalam pekerjaan harus mendapat persetujuan Direksi sebelum dipakai/dipasang, meskipun bahan-bahan tersebut telah dinyatakan dapat diterima pada waktu didatangkan di lokasi pekerjaan. Setiap kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh tidak disetujuinya bahan-bahan tersebut oleh Direksi menjadi tanggungan Kontraktor. Direksi mempunyai kebebasan untuk menolak salah satu atau semua bahan-bahan dan metoda pelaksanaan yang tidak sama kualitasnya dan sifatnya seperti contoh-contoh yang telah disetujui dan Kontraktor harus segera memindahkan bahan-bahan atau membongkar pekerjaan-pekerjaan yang dimaksud atas tanggungannya.

Pasal 2: Tiang Pancang Spoon Pile
2.1.     Persyaratan Umum
    Mempelajari bagian-bagian lain spesifikasi, maupun pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini.
   
Menyediakan material, tenaga kerja, peralatan, mesin-mesin dan lain-lain yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini.

Melakukan koordinasi dengan pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan, sehingga seluruh pekerjaan dapat berlangsung dengan lancar.

Cara pelaksanaan pemancangan, harus selalu dicatat dan dilakukan dengan baik. Catatan tersebut diberikan pada MK dan Perencana untuk diperiksa dan dikonfirmasikan.
            
2.2      Lingkup Pekerjaan

Menyediakan tenaga kerja, material, peralatan, layanan dan transportasi yang diperlukan untuk menyelesaikan semua pondasi tiang seperti yang tercantum pada gambar rencana, atau yang tersebut dalam spesifikasi, maupun pada keduanya.
Lihat gambar kerja untuk mengetahui lokasi yang tidak diberitahukan dalam spesifikasi ini.

2.3      Jenis dan Pembebanan

Jenis pondasi tiang yang direncanakan adalah tiang pancang spoon pile diameter 40 cm.

Tiang pancang spoon pile yang akan digunakan harus mengik­uti syarat-syarat berikut :

Persyaratan-persyaratan tiang pancang antara lain:

Kekuatan tekan beton                                     : 600 kg/cm2
Bentuk dan ukuran tiang                                 : lingkaran diameter luar 400 mm.
                                                                             : lingkaran diameter dalam 240 mm.                         
Panjang setiap tiang                                          : 12.00 m (top)
                                                                              : 12.00 m (buttom)
Type                                                                      : B
   
    Ukuran-ukuran dan detail tiang yang tidak terdapat didalam spesifikasi ini dapat dilihat dalam standar yang dikeluarkan oleh WIKA atau setara.

Syarat-syarat lain yang dapat diaplikasikan untuk ini dapat dilihat dalam spesifikasi untuk beton struktur.

Kapasitas rencana tiang-tiang pancang ini adalah 107 ton untuk 1 tiang.

2.4      Material Beton
    Semua beton untuk tiang pancang harus mempunyai kekuatan 60 N/mm2 (600 kg/cm2) pada umur 28 hari dengan menggunakan kubus 15 cm sesuai dengan standar ASTM C-31 dan C-39.
    Semua agregat harus bebas garam dan mengikuti standar ASTM C-33. Semen yang digunakan harus memenuhi standar ASTM C-150. Air harus bersih dan tidak mengandung material yang merusak beton, termasuk garam.

2.5      Standar
            Standar Indonesia yang ekivalen dengan ASTM dapat diterima.

2.6      Ukuran-ukuran Panjang

Pada pelelangan jumlah dan panjang tiang ditentukan berdasarkan gambar rencana, dengan kapasitas yang memenuhi beban rencana total seperti yang disebut sebelumnya.

2.7      Ukuran-ukuran Garis, Kemiringan, Kapasitas Tiang dan Tanggung Jawab Kontraktor

Kontraktor harus menentukan semua garis dan kemirin­gan dan bertanggung jawab atas letak yang benar dan kapasitas daya dukung seluruh tiang. Setelah penye­lesaian tiang-tiang, Kontraktor harus membuat "as built drawing" dari denah tiang dan diperiksa oleh seorang surveyor yang baik.
    Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus su­dah memeriksa seluruh gambar dan spesifikasi, sudah meninjau lokasi, sudah melihat catatan mengenai pembangunan sebelumnya dan utilitas yang ada serta hubungan-hubungannya (connections) jika ada, dan sudah mencatat semua kondisi dan batasan yang dapat mempengaruhi pekerjaan ini.

Biaya desain kembali jika perlu akibat kesalahan lokasi tiang yang telah dilaksanakan dan biaya tam bahan dari pekerjaan yang harus dilakukan untuk me menuhi perencanaan semula, ditanggung oleh Kontrak­tor.

Semua toleransi ukuran dapat dilihat dalam spesifikasi ini pada bagian "Pemancangan dan Keadaan Lapangan".

2.8      Catatan Kerja

    Kontraktor harus membuat catatan tiap tiang yang dipancang dengan hidraulic jacking ini dan kemudian memberikan kepada MK laporan yang merupakan salinan catatan tersebut yang sudah diketik rapi dan ditandatangani.
    Bila ada desain kembali dari kepala tiang, "as built drawing" harus sudah diberikan kepada MK sebelum alat pancang dikeluarkan dari tempat peker­jaan. Catatan ini berisi panjang, lokasi, tipe, daya dukung ijin dan hasil-hasil dari tes lain. Sebagai tambahan, catatan tiang pancang ini berisi juga sebuah daftar mengenai berbagai lapisan yang ditembus.


Pasal 3: Semen

3.1.     Umum
             Semen yang dipakai untuk beton harus dari merk/pabrik yang disetujui Direksi dan harus Portland Cement (PC) tahan sulfat atau Portland Cement Type 1 ditambah bahan additive yang sesuai dengan JIS R 5210, ASTM C-150, dan atau SII 0013-81, kecuali ditentukan lain. Jika Kontraktor menginginkan, maka PC yang cepat mengeras boleh dipakai sebagai pengganti PC tahan sulfat asal mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi.
3.2.     Sertifikat Pengujian
             Setiap pengiriman semen harus disertai pengiriman sertifikat dari pabrik yang menunjukkan bahwa semen tersebut telah diuji dan telah dianalisis komposisi kimianya dan bahwa pengujian dan analisis tersebut dalam segala-galanya sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang relevan dengan  JIS, BS, atau NI. Setiap pengiriman semen ke lokasi pekerjaan harus diuji dan dianalisis menurut persyaratan yang relevan dengan JIS, BS, atau NI. Contoh akan dikumpulkan sebagaimana ditentukan oleh Direksi dan pengujian harus dilaksanakan pada laboratorium yang telah disetujuinya. Semen yang telah dipakai untuk contoh-contoh tidak boleh dipakai pada pekerjaan apapun sebelum pengujian dan analisisnya selesai dan hasilnya telah diterima dengan baik oleh Direksi. Sebagai tambahan dari pengujian dan analisis tersebut di atas, Direksi dapat menguji semen yang belum dipakai yang telah disimpan di lokasi pekerjaan untuk menentukan apakah semen yang yang didatangkan mengalami kerusakan selama pengangkutan atau selama disimpan. Tidak boleh ada semen yang dipakai sebelum diterima dan dinyatakan baik oleh Direksi. Banyaknya semen untuk pengujian tidak ditentukan dan biaya pengujiannya harus sudah termasuk dalam harga satuan untuk masing-masing pekerjaan. Direksi dapat menolak semen yang didatangkan/yang ada, berdasarkan hasil pengujian yang telah dilakukan, meskipun semen itu telah mendapat sertifikat pabrik. Semua semen yang ditolak harus segera dipindahkan dari lokasi pekerjaan atas biaya Kontraktor.
3.3.     Pengangkutan dan Penyimpanan Semen
             Umur semen pada waktu tiba di lokasi pekerjaan tidak boleh lebih dari 2 (dua) bulan dan semen harus dipakai dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah tiba di lokasi pekerjaan. Semen harus diangkut ke lokasi pekerjaan dalam kendaraan yang tertutup, terlindung dengan baik terhadap cuaca, dan harus disimpan dengan baik di dalam gudang-gudang yang mempunyai cukup ventilasi, tahan terhadap cuaca, dan tahan air untuk mencegah kerusakan karena lembab. Lantai gudang semen harus terbuat dari kayu setinggi paling sedikit 30 cm di atas tanah dan diberi ventilasi. Setiap pengiriman semen harus dipisah-pisahkan agar dapat dengan mudah diidentifikasi, diperiksa, diuji, dan dicatat tanggal pengeluarannya. Semen yang disimpan dalam kantong (zak) tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari 13 zak. Semen yang didatangkan di lokasi pekerjaan harus segera ditempatkan di gudang-gudang tersebut di atas dan dipakai pada pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan urutan datangnya. Penggunaan semen dalam jumlah besar tidak dilarang. Bagaimanapun juga, pengiriman semen, penyimpanan, dan penggunaan semen harus mendapat persetujuan Direksi terlebih dahulu. Kontraktor harus menyampaikan laporan mingguan kepada Direksi mengenai pengiriman semen, penyimpanannya, dan menjelaskan berapa banyak yang telah diterima dan dikeluarkan selama minggu tersebut, dari siapa/dari mana dibeli, serta di bagian-bagian pekerjaan apa saja semen tersebut telah dipergunakan.

Pasal 4: Agregat untuk Beton

4.1.   Umum
Agregat untuk beton harus diambil dari sumber-sumber yang disetujui dan memenuhi syarat-syarat dalam NI atau BS  882, 2201, Part 2, atau standar lain yang disetujui Direksi. Apabila agregat dari sumber yang telah disetujui ternyata menyimpang dari contoh-contoh yang telah disetujui dan tidak memenuhi syarat tersebut di atas, maka sumber ini dapat ditolak. Suatu jumlah stok agregat yang telah disetujui Direksi harus selalu ada di lokasi pekerjaan untuk memungkinkan pembuatan beton secara terus menerus untuk suatu jangka waktu 2 minggu tanpa berhenti.
4.2.     Agregat Kasar
Agregat kasar terdiri dari kerikil (gravel) yang telah disetujui atau pecahan batu dengan ukuran butir maksimum tidak melebihi daftar di bawah ini. Untuk seluruh pekerjaan beton, agregat kasar harus memenuhi persyaratan gradasi yang ditentukan dalam BS 882, 1201, Part 2, Table 1, untuk saringan 40 mm – 5 mm, 20 mm – 5 mm ukuran nominal atau syarat dalam NI atau dalam tabel berikut ini dari JIS.

Prosentase Terhadap Berat yang Lolos Saringan
(JIS A 1002 sieve)
Ukuran
Agregat
Ukuran Saringan (mm)
50
40
30
25
20
15
10
5
2,5
40 – 5 %
100
95 – 100


35 – 70

10 – 30
0 – 5

25 – 5 %


100
95 – 100

30 – 70

0 – 10
0 – 5

             Apabila dari analisis gradasi menunjukkan kekurangan ukuran agregat tertentu yang dapat mempengaruhi kerapatan beton, Direksi dapat memberi petunjuk kepada Kontraktor untuk menambah kekurangan ukuran agregat tertentu tersebut di atas. Ketepatan berbagai kelas beton akan ditentukan oleh Direksi setelah dilakukan pengujian. Agregat kasar dari batu pecah haruslah keras, tidak lapuk, bersih, dan tidak mengandung lempung (clay) atau pelapukan batuan. Batuan tersebut harus dipecah untuk mendapat ukuran yang diisyaratkan dengan jenis pemecah batu (crusher) yang disetujui Direksi. Bubuk atau partikel halus lolos saringan 5 mm harus dipisahkan dan kalau dikehendaki Direksi, harus dicuci secara seksama.
4.3.     Agregat Halus
Pasir untuk beton harus bersih dan bebas dari lempung (clay) atau zat-zat organik, dan harus mempunyai gradasi sedemikian rupa sehingga apabila dicampur dengan agregat kasar akan menghasilkan beton dengan kerapatan maksimum. Gradasi dari agregat halus harus masuk dalam batasan yang ditentukan dalam BS 1198-1200 atau dalam NI atau dalam tabel berikut ini dari JIS.


Prosentase Terhadap Berat yang Lolos Saringan
(JIS A 1002 sieve)


Ukuran Saringan (mm)
10
5
2,5
1,2
0,60
0,30
0,15
Lolos (%)
100
90 – 100
80 – 100
50 – 90
25 – 65
10 – 35
1 – 10

Pasir dari pecahan batu dapat ditambahkan pada pasir alam untuk memperoleh pasir dengan gradasi yang memenuhi syarat. Pasir dari pecahan batu saja dapat dipakai hanya atas persetujuan Direksi.
4.4.     Pengambilan Contoh dan Pengujian untuk Agregat
Direksi dapat memerintahkan Kontraktor pada setiap saat untuk mengambil contoh agregat dari lokasi pekerjaan atau sumber agregat untuk dilakukan pengujian menurut cara yang diuraikan dalam BS 812, JIS A 1102 atau NI. Agregat yang tidak memenuhi syarat harus diganti atau dicuci sampai pengujian lebih lanjut untuk membuktikan bahwa dapat memenuhi persyaratan untuk dipakai. Semua biaya yang dikeluarkan untuk dipenuhinya persyaratan ini menjadi tanggungan Kontraktor.
4.5.     Penyimpanan Agregat
Pasir dan agregat kasar untuk bahan beton harus disimpan dalam bak atau lantai papan yang direncanakan khusus untuk mencegah terpisahnya suatu komposisi agregat tertentu atau tercampurnya agregat dari ukuran yang berbeda-beda dan menghindarkan tercampurnya agregat dengan debu, zat-zat organik, atau bahan-bahan pencemar lainnya. Agregat dengan ukuran tertentu harus disimpan secara terpisah kecuali disetujui lain oleh Direksi.

Pasal 5: Air

Air yang akan digunakan untuk pembuatan beton harus bersih, tawar, dan bebas dari zat-zat organik atau anorganik yang larut, melayang, atau mengapung dalam suatu jumlah yang dapat mengurangi kekuatan atau keawetan beton. Apabila mungkin, air harus diperoleh dari sumber air minum, apabila dari sumber lain harus mendapat persetujuan Direksi. Hanya air dengan kualitas yang telah disetujui yang dapat digunakan untuk pembuatan beton, penyemprotan beton, membasahi bekisting/acuan/form work, dan pengeringan beton. Kontraktor harus melakukan pengaturan untuk memperoleh atau menyimpan air yang cukup di lokasi pekerjaan untuk mengaduk, mengeringkan beton, menyemprot, dan membasahi bekisting. Apabila ada, air ini dapat diperoleh dari sumur dalam (deep well) di lokasi pekerjaan. Apabila Kontraktor menggunakan sumber ini maka seluruh biaya pengadaan, pemeliharaan, sumber tenaga listrik, dan biaya lainnya untuk memperoleh air ini harus ditanggung Kontraktor sendiri.

Pasal 6: Elektroda
Elektroda yang dipakai untuk mengelas baja lunak (kecuali tiang pipa baja) harus mengikuti persyaratan  D 4301 dari JIS Z 3311. Elektroda yang dipakai mesin las semi otomatis haruslah kawat komposit yang mempunyai diameter 2,4 mm sampai 3,2 mm, sesuai dengan JIS Z 3311. Contoh-contoh elektroda dan rata-rata pengujiannya harus disampaikan kepada Direksi sebelum pelaksanaan untuk mendapat persetujuan.

C. PEKERJAAN SIPIL UMUM



Pasal 1: Beton
1.1.     Perbandingan Campuran dan Kekuatan
Campuran beton harus mengikuti tabel campuran beton yang diberikan. Uji pendahuluan harus dilakukan sebelum pengecoran beton untuk berbagai kelas beton yang direncanakan dan harus mengikuti NI-2 (PBI 71) bagian 3, bab 4 untuk menentukan perbandingan semen, aggregat, dan air yang akan digunakan. Uji pendahuluan adalah untuk memperoleh adukan dengan kemampuan pengerjaan (work ability) yang diinginkan, dengan kekuatan yang diperoleh kira-kira 30 % – 40 % lebih tinggi dari kekuatan yang direncanakan. Kekuatan yang lebih tinggi (margin) yang diminta oleh Direksi adalah untuk mencakup kemungkinan kegagalan hasil uji karena keadaan mesin-mesin pengaduk, peralatan, tingkat pengawasan mutu, dan terjadinya deviasi mutu beton. Campuran yang pada akhirnya ditentukan dari uji pendahuluan akan tetap dipertahankan selama pekerjaan berlangsung kecuali ditentukan lain oleh Direksi yang mana perubahan dipandang perlu karena adanya perubahan dalam bahan atau hasil-hasil pengujian. Kecuali ditentukan lain, mutu beton yang dipergunakan untuk pekerjaan ini adalah K-225.


1.2.     Uji Pendahuluan untuk Menentukan Perbandingan Campuran Beton
Perbandingan antara semen, agregat halus dan kasar, air, dan bahan-bahan penambah yang diperlukan untuk menghasilkan beton yang memenuhi persyaratan seperti yang tersebut dalam tabel campuran beton harus ditentukan oleh Kontraktor dari sejumlah campuran-campuran percobaan yang dilakukan dalam laboratorium untuk beton yang akan dipakai dalam pekerjaan. Campuran-campuran percobaan tersebut di atas harus dibuat paling sedikit 42 hari sebelum pengecoran beton dimulai dan harus cukup variasi perbandingan campuran yang memenuhi keinginan Direksi. Kekuatan beton rencana umur 7 (tujuh) dan 28 (dua puluh delapan) hari harus ditentukan. Kekuatan campuran dalam laboratorium ditentukan sebagai nilai karakteristik dari 20 contoh percobaan dan hanya 1 (satu) buah contoh saja yang nilainya lebih kecil dari yang ditentukan. Persetujuan tertulis Direksi mengenai campuran percobaan termasuk percobaan kekuatan beton 28 (dua puluh delapan) hari harus didapat Kontraktor sebelum beton diijinkan untuk dicor.
1.3.     Bahan-bahan Penambah (Admixture)
Admixture dapat digunakan setelah diijinkan oleh Direksi. Dimana penggunaan admixture diijinkan maka bahan ini harus ditambahkan pada beton dalam tempat pengadukannya dengan mempergunakan alat pengukur otomatis serta petunjuk-petunjuk pabrik mengenai penggunaannya. Istilah kimia, rumus-rumus, jumlah bahan yang aktif, ukuran yang harus dipakai, dan efek mengenai bertambah atau berkurangnya penggunaan dosis bahan-bahan secara terus menerus pada sifat-sifat fisik dan kimia beton basah dan yang sudah mengeras akan diserahkan kepada Direksi untuk mendapat persetujuan. Kontraktor harus menyediakan contoh-contoh dan melaksanakan pengujian-pengujian tersebut sebagaimana diperintahkan oleh Direksi sebelum penggunaan admixture diijinkan dipakai pada pelaksanaan pekerjaan. Seluruh pengambilan contoh dan pelaksanaan pengujian menjadi tanggungan Kontraktor.
1.4.     Tempat Adukan
Pengadukan dari semua semen serta agregat kasar dan halus harus dilakukan dalam mesin pengaduk beton yang disetujui dan yang mempunyai alat pengatur/petunjuk berat. Air yang dimasukkan ke dalam mesin pengaduk ini harus disalurkan dari tangki yang mempunyai pengukur sehingga pemberian air dapat dilakukan dengan tepat. Kadar kelembaban dari agregat harus diperhitungkan sehingga jumlah air yang akan dimasukkan dapat ditentukan dengan tepat. Kadar kelembaban setiap agregat biasanya ditentukan dua kali sehari yaitu sekali di waktu pagi dan sekali di waktu siang atau pada waktu-waktu lain yang dianggap perlu oleh Direksi. Toleransi untuk pengadukan harus dalam batas 2 % untuk semen dan 3 % untuk agregat.
1.5.     Pengujian Beton
Semua kubus percobaan harus diuji berdasarkan JIS A 1108, BS 1881, atau PBI 1971. Untuk pengujian diperlukan 10 buah kubus yang diambil dari setiap 50 m3 beton selama pengecoran. Setiap kubus harus diberi tanda berupa tanggal pengecoran, nomor urut, dan petunjuk-petunjuk yang diperlukan oleh Direksi dalam waktu 24 jam setelah  kubus tersebut dicor. Kubus percobaan harus diuji sampai hancur karena tekanan dan harus dilakukan dibawah pengawasan Direksi. Lima dari setiap sepuluh buah kubus percobaan harus diukur berat dan kekuatan tekannya setelah 7 hari dan harus dilakukan dengan disaksikan Direksi, sisanya dilakukan setelah 28 hari atau sesuai dengan perintah Direksi. Detail-detail lain mengenai hasil pengujian kekuatan tekan dan data-data lain seperti gride, jumlah semen yang dipakai, hasil analisis ayakan dari agregat, dan perbandingan adukan dari bermacam-macam kelas beton, harus disampaikan kepada Direksi dalam waktu 24 jam setelah penyelesaian pengujian. Setiap kubus percobaan harus dibuat dari contoh yang diambil dari salah satu adukan beton atau dari adukan yang ditunjuk oleh Direksi.
1.5.1.     Kekuatan uji tidak boleh lebih rendah dari 80 % dari kekuatan standar rencana (design standard) yang dapat dilihat pada tabel campuran beton yang telah diberikan dan dengan probabilitas lebih dari 1/20.
1.5.2.     Kekuatan uji tidak boleh lebih rendah dari kekuatan standar rencana (design standard) dengan probabilitas 1/4.

1.6.     Pemotongan Contoh Beton untuk Pengujian
Dalam hal mutu beton yang telah selesai dicor dianggap meragukan dan dalam hal-hal lain dimana kubus-kubus percobaan tidak memenuhi syarat pengujian seperti yang telah disampaikan di atas, maka harus dilakukan pengambilan contoh dari beton yang telah mengeras yang berbentuk silinder dengan diameter luar 100 mm untuk diuji. Peralatan dan cara pemotongan/pengambilan contoh harus disampaikan kepada Direksi sebelum pelaksanaannya dan persiapan-persiapan serta pengujiannya harus dilakukan sesuai dengan JIS A1108. Jika kekuatan contoh silinder yang diambil dari beton yang telah mengeras ini lebih rendah dari persyaratan yang seharusnya dipenuhi, maka pekerjaan beton untuk bagian ini dianggap tidak memenuhi persyaratan.
1.7.     Hasil Pengujian yang Tidak Memenuhi Syarat
Jika persyaratan yang ditentukan tidak dipenuhi, Kontraktor harus mengambil langkah-langkah untuk perbaikan seperti yang mungkin ditunjukkan oleh Direksi, dan sebelum melaksanakan perbaikan, Kontraktor harus menyampaikan detail pelaksanaan perbaikan kepada Direksi untuk mendapat persetujuannya dan Kontraktor harus dapat menjamin bahwa yang akan dicor memenuhi persyaratan. Seluruh biaya mengenai pekerjaan perbaikan ini termasuk pengujian, peralatan pemotongan, dan peralatan lain-lain menjadi tanggungan Kontraktor.
1.8.     Spesi
Campuran spesi harus dibuat dari semen Portland biasa dan pasir yang disetujui dan harus diaduk dengan perbandingan yang ditentukan berdasarkan perbandingan campuran 400 kg semen dalam satu meter kubik spesi (perbandingan semen pasir satu banding dua). Semen Portland yang mengeras dengan cepat dipakai pada pekerjaan spesi untuk perlindungan tiang terhadap karat. Jumlah air yang dipakai dalam campuran harus disetujui oleh Direksi dan merupakan kebutuhan minimum untuk suatu pekerjaan/maksud tertentu.
1.9.     Peralatan Pengaduk Beton (Plant)
Peralatan pengaduk beton harus sesuai, baik tipe maupun kapasitasnya, dan yang direncanakan khusus untuk tujuan tersebut. Kemampuan peralatan pembuat beton ini harus memenuhi persyaratan Direksi. Waktu pengadukan harus lebih dari 1,5 menit dalam hal menggunakan pengaduk yang dapat dimiringkan (tiling mixer) dan lebih dari satu menit jika menggunakan forced mixer. Jika waktu pengoperasian yang ditentukan telah diperpanjang lebih dari 3 kali, maka pengoperasian mixer harus segera dihentikan. Tidak boleh dilakukan penambahan bahan lagi ke dalam mixer sampai seluruh beton dikeluarkan dan dibersihkan. Jika Kontraktor menganggap lebih cocok untuk menggunakan mixer yang lebih kecil untuk pekerjaan khusus atau bagian-bagian pekerjaan yang jauh letaknya, maka hal ini dapat disetujui oleh Direksi hanya bila mixer yang lebih kecil ini juga dilengkapi dengan alat timbangan. Dalam keadaan biasa, pengadukan beton dengan mempergunakan tangan tidak diijinkan, tapi bila jumlah beton yang dicor sedikit atau untuk bagian pekerjaan yang dianggap kurang penting, pengadukan dapat dilakukan dengan tangan, hal ini sepenuhnya tergantung kepada pertimbangan Direksi.


1.10.   Pengangkutan
Semua beton yang baru diaduk dan semua spesi harus diangkut secepat mungkin dari mixer untuk menjamin tidak akan terjadi blending atau segregasi dari campuran agregat serta menjamin slump akan sesuai dengan nilai-nilai yang ditentukan. Jika dipergunakan kereta dorong atau trolley maka jalan untuk kereta dorong atau trolley tersebut harus dibuat rata agar beton tidak bersegregasi selama diangkut. Pemompaan beton dapat dilakukan jika Direksi menyetujuinya. Setiap perubahan perbandingan untuk campuran yang dianggap perlu dilakukan agar beton dapat dipompa, harus dilaksanakan oleh Kontraktor dan sepenuhnya menjadi tanggungannya. Tempat pengadukan yang terapung (floating) atau truk pengaduk akan dipakai untuk pengangkutan beton yang digunakan pada pekerjaan-pekerjaan laut, cara pengangkutannya harus disetujui oleh Direksi.
1.11.   Penempatan dan Pemadatan
Sebelum pekerjaan beton dimulai, penulangan atau barang-barang lain yang harus berada di dalam beton harus dibersihkan dari semua macam kotoran. Semua cetakan dan pengatur jarak harus diperiksa dengan teliti dan ruang yang akan diisi beton harus betul-betul dibersihkan. Pekerjaan pengecoran di bagian manapun dari pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum persiapan-persiapannya disetujui dan ijin pengecoran diberikan oleh Direksi. Pengecoran beton selalu harus diawasi langsung oleh Mandor (foreman) yang berpengalaman. Kontraktor harus memberitahukan kepada Direksi bila akan mengecor. Beton harus dicor sedemikian rupa sehingga dalam satu bagian pekerjaan, permukaannya rata. Penempatan di dalam lapisan-lapisan horisontal tidak boleh melebihi tebal 40 cm (setelah dipadatkan), kecuali ditentukan lain oleh Direksi. Pengecoran beton harus dilakukan terus menerus antara tempat sambungan yang direncanakan atau disetujui tanpa berhenti termasuk waktu malam. Jika dipakai corong-corong untuk mengalirkan beton maka kemiringan corong harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak terjadi segregasi dan harus disediakan selang-selang penyemprot atau plat-plat peluncur agar tidak terjadi segregasi selama pengecoran. Beton tidak boleh dijatuhkan bebas dari ketingggian lebih dari 1,5 m. Kecepatan pengecoran harus sedemikian rupa sehingga tebalnya tidak kurang dari 0,5 m per jam dan tidak lebih dari 1,5 m, kecuali disetujui oleh Direksi untuk tiang-tiang pancang yang dicor setempat. Penggetar (vibrator) yang disediakan harus cukup dalam jumlah, ukuran, dan kapasitasnya sesuai dengan banyaknya beton yang dicor, ukuran-ukuran beton, dan penulangannya. Vibrator ini harus dapat bekerja dengan baik di dalam bekisting serta sekeliling penulangan dan barang-barang lain yang diletakkan di dalam tanpa harus memindahkannya. Penggetaran yang berlebihan (over vibration) yang menyebabkan segregasi, permukaan yang keropos, atau kebocoran melalui bekisting harus dihindarkan.
1.12.   Siar Deletasi
Beton harus dicor secara terus menerus sampai pada siar deletasi, letak dan pengaturan siar deletasi ditunjukkan dalam gambar-gambar atau seperti yang disetujui Direksi. Apabila siar deletasi harus dibuat selain yang ditunjukkan oleh gambar, karena kerusakan mesin pengaduk beton, atau keadaan yang tidak terduga, maka harus dibuat bulk-head sedemikian rupa sehingga arahnya tegak lurus ke arah tegangan-tegangan utama. Apabila letaknya berdekatan dengan tumpuan atau lokasi lain yang dianggap Direksi tidak dikehendaki, maka pengecoran harus dihentikan dan beton baru tersebut harus dibongkar sampai tempat yang dianggap baik. Apabila pengecoran harus dilanjutkan pada permukaan beton yang sudah mengeras maka permukaan beton tersebut harus dikasarkan, kemudian dibersihkan dari bagian-bagian yang lepas dan kotoran-kotoran lainnya, disemprot dengan air, dilapisi adukan semen yang sama kualitasnya dengan adukan beton, baru dilanjutkan pengecoran. Beton baru harus dipadatkan secara baik pada bidang pertemuan tersebut.
1.13.   Pengisi Sambungan Beton (Concrete Joint Filler)
Apabila digunakan pengisi sambungan beton, maka Kontraktor harus mengikuti rekomendasi pabrik pembuatnya pada lokasi siar deletasi seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
1.14.   Selimut beton
Tebal selimut beton minimum untuk setiap jenis stuktur adalah sebagai berikut :
a.   Struktur beton yang tidak berhubungan dengan air dan tanah  : 3,0 cm.
b.  Struktur beton yang berhubungan langsung dengan air dan tanah  : 5,0 cm                                                                    
1.15.   Pengeringan Beton
Selama proses pengerasan pertama, beton harus dilindungi dari pengaruh panas matahari yang merusak, hujan, air yang mengalir, atau angin yang kering. Perlindungan harus segera diberikan setelah pengerasan beton dengan metoda yang dianggap praktis atau dari beberapa metoda di bawah ini.
a.   Permukaan beton harus ditutup dengan karung, kanvas atau bahan sejenis, atau lapisan pasir yang harus terus menerus dibasahi selama 10 hari untuk beton dengan semen Portland biasa.
b.  Setelah seluruh permukaan beton dibasahi, kemudian ditutup dengan lapisan kertas kedap air yang disetujui Direksi atau membran plastik yang harus tetap menutup pada beton selama 10 hari untuk beton dengan semen Portland biasa.
c.   Kecuali untuk pengeringan permukaan-permukaan beton dimana untuk pengecoran selanjutnya tersambung melalui lekatan, pengeringan beton harus menggunakan lapisan membran pengering yang disetujui Direksi. Cara penggunaannya adalah dengan semprotan tekanan rendah sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuatnya. Membran pengering pada permukaan-permukaan horisontal harus segera dipasang setelah pengecoran beton dan pada permukaan-permukaan vertikal harus segera dipasang setelah pelepasan bekisting. Membran pengering ini dipasang dua lapis tanpa lubang-lubang pengikat.
Metoda c di atas juga digunakan untuk pengeringan sisi bawah balok dan plat. Direksi dapat mensyaratkan penggunaan membran ini untuk permukaan yang vertikal atau miring. Biaya proses pengeringan ini harus sudah tercakup dalam harga satuan pekerjaan beton. Dalam cuaca yang luar biasa atau pada kondisi khusus, lama pengeringan dapat diubah oleh Direksi tanpa adanya pembayaran tambahan kepada Kontraktor. Air yang digunakan untuk tujuan pengeringan harus dari kualitas yang sama dengan air untuk adukan beton dan tidak boleh meninggalkan bekas/warna pada permukaan beton.

Pasal 2: Bekisting dan Penyelesaian Permukaan Beton
2.1.     Perencanaan Konstruksi Bekisting
Kontraktor harus menyerahkan rencana konstruksi bekisting kepada Direksi untuk memperoleh persetujuannya sebelum pelulusan pembuatan beton diberikan. Meskipun persetujuan Direksi untuk rencana konstruksi bekisting tersebut telah diberikan, Kontraktor tetap bertanggungjawab terhadap pekerjaan perancah dan bekisting. Konstruksi bekisting harus cukup kuat untuk menahan beban mati dan beban hidup yang bekerja, tekanan beton dalam keadaan basah, dan getaran-getaran, tanpa mengalami distorsi. Bekisting harus direncanakan sekaligus untuk memperoleh bentuk penyelesaian permukaan yang sesuai dengan gambar dan harus diperhitungkan untuk mencapai elevasi-elevasi permukaan beton. Bekisting di bawah muka air tinggi harus kedap air dan dapat menahan beban-beban akibat pengaruh pasang surut dan gelombang.
2.2.     Bahan Bangunan untuk Bekisting
Semua bahan bangunan untuk bekisting, termasuk oli atau coating yang lain, harus mendapat persetujuan Direksi.
a.   Bekisting Kelas A :
Harus menggunakan sambungan alur dan lidah, kayu yang cukup tebal dan kering udara atau plywood dengan permukaan yang keras, baja, plastik kaku, atau bahan-bahan lain yang disetujui Direksi. Permukaan bahan-bahan bekisting tersebut harus rata dan bebas dari cacat-cacat pada sisi yang akan berhubungan dengan beton. Bekisting ini digunakan untuk permukaan beton dengan penyelesaian permukaan yang akan ditampakkan. Bila menggunakan bahan kayu untuk bekisting kelas A, bahan kayu tersebut tidak boleh digunakan lebih dari 3 kali.
b. Bekisting Kelas B :
Harus menggunakan kayu gergajian yang kering udara dengan baik atau bahan lain yang disetujui Direksi. Bekisting ini digunakan untuk permukaan yang tidak akan ditampakkan. Bekisting ini tidak boleh digunakan lebih dari 5 kali.
Bahan bangunan lain untuk bekisting dan pelaksanaannya akan menjadi tanggungjawab Kontraktor dan harus mendapat persetujuan dari Direksi. Klem untuk bekisting harus dari produksi pabrik yang dikenal dan batang baja pengikatnya harus dari kualitas yang memadai. Kawat pengikat dan pipa PVC atau pipa plastik tidak diijinkan untuk digunakan.
2.3.     Cara-cara Pelaksanaan Bekisting
Sebelum pembuatan bekisting, Kontraktor harus membuktikan bahwa rencana bekisting telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang diminta serta sesuai dengan rencana pengecorannya termasuk jenis atau produksi batang-batang pengikat atau klem yang akan digunakan. Panil-panil bekisting atau papan-papan penutup beton yang akan ditampakkan harus dipasang dengan pola yang teratur yang disetujui Direksi. Semua sambungan pada bekisting harus rapat untuk mencegah kebocoran adukan dan terbentuknya bekas sambungan dan sarang-sarang agregat pada permukaan beton. Lubang untuk inspeksi bagian dalam bekisting dan lubang untuk membuang air yang digunakan sebagai pembersih, harus dengan mudah ditutup kembali sebelum pengecoran. Batang baja yang dibuat secara khusus untuk digunakan sebagai tie rod atau sebagai alat pengatur jarak (internal spacer) yang telah disetujui Direksi, harus ditempatkan pada tempat-tempat yang telah ditetapkan dan sedemikian rupa sehingga mudah diangkat, baik seluruhnya maupun sebagian. Jika bekisting terbuka atau terdapat lubang-lubang, maka harus diisi dengan spesi dan harus dicocok dengan baik. Kontraktor tidak diijinkan menggunakan spacer plastik. Bagian-bagian dari metal pengikat dan spacer yang akan tinggal di dalam beton, jaraknya tidak boleh kurang dari 5 cm dari permukaan beton. Bekisting untuk balok dan plat harus dibuat sedemikian rupa sehingga bekisting pada sisi balok dan penyangga bekisting plat dapat dilepas tanpa mengganggu penyangga bekisting baloknya. Seluruh pipa-pipa, baut-baut, pekerjaan-pekerjaan besi, dan hal-hal lain yang harus ditanam di dalam beton atau menembus beton, harus ditempatkan dengan teliti di dalam bekisting, harus dipotong dengan baik dan disesuaikan dengan sambungan-sambungan, serta harus dibuat kedap air dimana perlu untuk mencegah keluarnya adukan. Demikian pula perlengkapan-perlengkapan (alat-alat lain untuk membuat lubang, kantong, alur-alur, dan lain-lain) harus ditempatkan pada bekisting sebelum beton yang basah mencapai tempatnya. Bagian dalam dari bekisting harus dibuat atau dikerjakan sedemikian rupa sehingga mengurangi melekatnya beton. Jika dipakai minyak atau bahan-bahan serupa maka harus diusahakan agar tidak mengenai baja tulangan. Jika tidak mempergunakan kayu yang telah direndam air, maka bekisting harus dibasahi seluruhnya sebelum dimulai pengecoran. Sebelum pengecoran beton dimulai, semua bekisting harus disemprot dengan udara sampai bersih untuk menghilangkan kotoran-kotoran, serutan-serutan, kotoran-kotoran gergaji, dan sampah-sampah lain. Udara yang dipompakan harus bebas dari minyak atau apa saja dan harus diyakinkan kemurniannya dalam kehadiran Direksi sebelum pelaksanaan pengecoran. Semua bekisting harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi sebelum dilakukan pengecoran.
2.4.     Pembukaan Bekisting       
Bekisting tidak boleh dibuka tanpa persetujuan Direksi, tapi ijin ini tidak berarti bahwa Kontraktor dibebaskan dari tanggungjawab terhadap kekuatan dan keamanan konstruksi. Pembukaan bekisting harus dilaksanakan dengan hati-hati untuk menghindarkan kerusakan pada beton. Sebelum penyangga bekisting dilepas, beton akan diperiksa dengan membuka bekisting sisi atau dengan salah satu cara lain seperti yang diminta oleh Direksi. Hal ini dilakukan untuk meyakinkan bahwa beton telah mengeras. Bekisting yang tidak menahan beban dapat dibuka setelah 24 jam dengan syarat bahwa beton sudah cukup kuat dan tidak rusak serta sudah dilakukan persiapan-persiapan yang cukup untuk pengeringan. Bekisting yang menahan beban dapat dibuka jika contoh beton yang dikeringkan di tempat pekerjaan dalam keadaan yang sama dengan keadaan sebenarnya mempunyai kekuatan yang cukup untuk menahan beban yang harus dipikul selama atau setelah bekisting dibuka dan bila Direksi telah mengangap bahwa syarat-syarat yang diminta yang dinyatakan dalam pasal-pasal yang berhubungan dengan ini telah dipenuhi. Pembukaan bekisting dan konstruksi pembantunya harus dilaksanakan secara bertahap tanpa menimbulkan gangguan pada beton. Pelaksanaannya harus diawasi oleh pengawas yang benar-benar berpengalaman. Beton yang memikul beban yang dianggap sudah cukup kuat sehingga bekistingnya dapat dibuka ialah bila contoh beton yang dibuat dari beton yang dimaksud dan dikeringkan di tempat pekerjaan telah mencapai kekuatan tekan hancur yang nilainya lebih besar dari setengah kekuatan beton rencana 28 hari. Waktu untuk pembukaan bekisting yang diberikan pada daftar di bawah ini adalah waktu minimum yang diperlukan untuk beberapa kasus, tetapi harus diingat bahwa daftar ini hanya diberikan sebagai gambaran saja, sedangkan waktu pembukaan bekisting yang dibutuhkan dapat berbeda-beda tergantung dari keadaan cuaca dan lain-lain.

Waktu Pembukaan Bekisting (Minimum)
- Dinding                                    7 hari
- Plat                                           14 hari
- Balok                                        14 hari
- Kolom                                        28 hari

Waktu minimum pembukaan bekisting untuk beton dengan semen Portland yang mengandung bahan pengeras cepat adalah separuh dari waktu yang tertulis dalam daftar di atas apabila penggunaan semen seperti itu mendapat persetujuan Direksi. Konstruksi beton tidak boleh diberi beban atau tekanan sebelum mendapat ijin dari Direksi. Pekerjaan akan diperiksa oleh Direksi setelah bekisting dibuka dan sebelum dilakukan perbaikan-perbaikan atas pekerjaan tersebut.
2.5.     Toleransi dan Cacat pada Beton
Toleransi yang diijinkan untuk pekerjaan yang rata, tidak boleh melebihi batas-batas yang disebut dalam daftar di bawah ini. Meskipun dalam daftar dinyatakan batas-batas toleransi secara terinci, lebih diutamakan penggunaan toleransi yang dinyatakan secara khusus dalam gambar. Jika perlu Direksi dapat mengharuskan pemakaian toleransi yang lebih kecil. Jika menurut pandangan Direksi bekisting pecah berlubang, bengkok, menekuk, tidak rata, atau rusak sehingga dapat merusak penampilan beton, merusak kekokohan, atau lurusnya bekisting, maka bekisting ini akan ditolak.

Contoh-contoh Toleransi yang Diijinkan

           Macam Toleransi                                                                                                                                                           Nilai Toleransi
-     Perbedan dalam ukuran poto pada bagian-bagian struktural   +6 mm     
-     Penyimpangan dari alignment seperti tertera pada gambar (ujung ke ujung)    +10 mm
-     Penyimpangan dari level permukaan puncak seperti tertera pada gambar (ujung ke ujung)    +10 mm
-     Penyimpangan dari level permukaan sebelah bawah seperti tertera pada gambar (ujung ke ujung) +10 mm
-     Perbedaan-perbedaan ukuran dari yang tertera pada  gambar yang diukur dari sebuah patok ukur  +3 mm

Pasal 3: Penulangan
3.1.     Gambar Kerja
Gambar-gambar kerja, daftar pembengkokan tulangan, dan gambar-gambar penempatan tulangan harus disiapkan oleh Kontraktor dan disampaikan kepada Direksi sebelum pelaksanaan pekerjaan, untuk mendapat persetujuannya. Detail-detail mengenai ini harus sesuai dengan persyaratan dari BS 4466, SSC (JSCE) 138, dan PBI NI-2 1971. Persetujuan yang telah diberikan oleh Direksi tidak membebaskan Kontraktor dari tanggungjawab mengenai ketelitian dan atau kelengkapan pekerjaan detail.
3.2.     Teknik Pelaksanaan
Cara pembengkokan tulangan harus mengikuti BS 4466, SSC (JSCE) 138, dan PBI NI-2 1971 kecuali ditentukan lain. Tulangan tidak boleh dibengkokkan bila telah ditempatkan di pekerjaan meskipun tulangan tersebut sebagian ditempatkan pada beton yang telah mengeras, kecuali ditentukan lain oleh Direksi. Tulangan harus diletakkan dengan teliti dengan menggunakan penopang dan dudukan yang diikat erat kepadanya. Batang-batang tulangan yang harus saling berhubungan harus diikat dengan binding wire (bindraad) seperti yang ditentukan. Jenis penopang dan dudukan yang dipakai harus mendapat persetujuan Direksi dan setiap bagian dari penopang logam atau dudukan harus sedikitnya mempunyai beton dekking (cover) yang sama dengan tulangan. Penopang dari mortar harus sama kekuatannya dengan beton yang akan dicor. Binding wire tidak boleh keluar dari beton. Tulangan hanya boleh disambung pada tempat-tempat yang telah ditentukan seperti dalam gambar atau tempat-tempat yang disetujui oleh Direksi. Panjang sambungan harus sesuai dengan persyaratan BSCP 110 atau SSC (JSCE) 20 dan PBI NI-2 1971 kecuali ditentukan lain dalam gambar. Sebelum pelaksanaan pengecoran, penulangan harus diperiksa mengenai ketepatan penempatan serta kebersihannya, dan kalau perlu harus dibetulkan. Beton tidak boleh dicor sebelum penulangan diperiksa dan sebelum ijin pengecoran diberikan oleh Direksi. Tulangan-tulangan yang menonjol selama pekerjaan sedang berlangsung atau telah selesai dikerjakan, tidak boleh dibengkokkan tanpa persetujuan Direksi dan harus dijaga agar tidak bengkok atau rusak dengan jalan mengikatnya pada penyangga atau tumpuan-tumpuan lain. Tulangan yang menonjol dalam arah horisontal pada siar-siar konstruksi harus ditumpu dalam posisi yang benar selama pengecoran dengan menyediakan penyangga yang cukup dan bagian-bagian pembuat jarak dimana tulangan akan diikatkan dan ditahan ditempatnya. Penutup beton untuk tulangan harus seperti yang tertera pada gambar. Toleransi yang diijinkan adalah +4 mm.

Pasal 4: Pekerjaan Las

4.1.     Umum
Pengelasan baja lunak harus dilakukan dengan las lengkung listrik dan harus memenuhi persyaratan BS 1856 atau JIS Z 3801 dan Z 3841. Semua pekerjaan las hanya boleh dikerjakan oleh tukang-tukang las yang berpengalaman yang sedikitnya mempunyai pengalaman enam bulan termasuk dua bulan berturut-turut sebelum bekerja pada pekerjaan ini. Kontraktor harus memberikan daftar kepada Direksi mengenai tukang las yang dipekerjakan, nama-nama mereka, pengalaman kerja, dan keterangan-keterangan lain yang diperlukan. Daftar ini harus mendapat persetujuan Direksi. Tempat pembuatan las lengkung, peralatan-peralatan, dan kelengkapan-kelengkapannya yang akan dipakai harus sesuai persyaratan BS 638 atau JIS           C 9301.
4.2.     Pemotongan dan Pengelasan
Bahan-bahan baja harus dipotong dengan akurat dengan  mempergunakan oxy-acetylene. Pemotongan bahan-bahan yang panjang dan bahan-bahan yang bengkok harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak terjadi perubahan bentuk lebih lanjut. Cara pengelasan harus disetujui oleh Direksi sebelum pekerjaan dimulai. Penyambungan tiang-tiang pipa baja harus dilakukan dengan las yang dilaksanakan pada tempat pekerjaan las di lokasi pekerjaan dengan cara pengelasan semi otomatis seperti ditentukan dalam JIS Z 3605 dan sesuai dengan gambar. Sebelum pelaksanaan, seluruh permukaan yang akan dilas dan daerah-daerah sekitarnya harus dibersihkan dari karat, cat, bahan-bahan sisa (slag), dan kotoran-kotoran lain, serta harus dikeringkan terlebih dahulu. Selama pengelasan berlangsung, bahan-bahan yang akan dilas harus dipegang kuat-kuat dalam posisi yang benar dengan cara pengelasan jig atau tack. Penggunaan tack welding harus dibatasi sampai seminimum mungkin. Pengelasan pada las tumpul harus dilakukan dengan hati-hati serta teliti dan lubang antara bagian-bagian yang dilas harus dibuat tepat seperti dalam gambar. Selama pengelasan, pemberian bahan las dan kecepatannya harus sedemikian rupa sehingga las berbentuk V seluruhnya akan terisi dengan bahan-bahan isi. Kekurangan bahan isi untuk las harus dicegah dan pelaksanaannya harus hati-hati, seperti masuknya slag kedalam las, ketidaksempurnaan crater, dan retak-retak. Kontraktor harus bertanggungjawab untuk memperbaiki las yang tidak memenuhi syarat seperti kropos, tumpang tindih (overlap), miring, serta kelebihan atau kurang tebalnya throat atau ukuran. Pengelasan tidak boleh dilakukan pada waktu hujan atau hujan angin (storm) kecuali pengelasan dengan cara pengelasan dalam air. Pekerjaan las dalam keadaan cuaca buruk dapat disetujui hanya bila Kontraktor dapat meyakinkan Direksi bahwa akan diambil langkah-langkah pengamanan terhadap pengaruh cuaca buruk tersebut.
4.3.     Penyelesaian Permukaan
Bagian yang telah selesai dilas harus bersih dari goresan-goresan, lekukan-lekukan, sisa-sisa bahan las, dan cacat-cacat lain yang ada selama pelaksanaan. Setiap pekerjaan perbaikan harus dilakukan pada tanah yang rata, bersih, dan baik. Pekerjaan perbaikan las tidak boleh lebih pendek dari 5 cm termasuk random arc strikes. Semua pengelasan harus mencapai sudut-sudut dari bagian-bagian yang dilas. Jika menurut pandangan Direksi bagian-bagian yang dilas mempunyai kesalahan-kesalahan geometrik yang akan menimbulkan penumpukan tegangan atau nocth effect karena tidak tepatnya letak las, Kontraktor harus memperbaikinya dengan cara digerinda. Perbaikan dengan cara mengulangi las di atasnya tidak diijinkan. Jika untuk memperbaiki kesalahan tersebut dianggap perlu menambah las, maka pelaksanaannya harus mendapat persetujuan Direksi.
4.4.     Pemeriksaan Pekerjaan Las
             Pekerjaan las harus diperiksa atau disaksikan oleh Direksi atau wakilnya sesuai dengan persyaratan dalam JIS Z 3146 dan harus mencakup, tapi tidak terbatas hanya pada, pemeriksaan visual, pengujian ultrasonic, dan pengujian radigrafik. Pemeriksaan visual harus tetap dilakukan meskipun pemeriksaan-pemeriksaan lain dijalankan juga. Pemeriksaan visual mencakup pengecekan pemasangan sambungan yang dilas (apakah sudah lurus dan mengikuti persyaratan pekerjaan las mengenai sudut-sudut lekukan), permukaan-permukaan bagian yang dilas, dan bagian-bagian yang terbuka. Direksi dapat memerintahkan setiap sambungan las untuk diperiksa dan diuji dengan cara radigrafik atau ultrasonic yang disetujui, jika pengujian seperti itu dianggap perlu. Dalam hal ini, Kontraktor harus mempersiapkan segala sesuatunya agar pengujian bisa dilaksanakan.

Pasal 5: Pengecatan Proteksi untuk Baja

5.1.     Umum
Pengecatan proteksi yang akan diuraikan di sini menyangkut semua bahan dan peralatan dari baja seperti bollard, rantai-rantai baja, tangga-tangga, dan peralatan baja lain yang akan dipakai pada konstruksi dermaga dan peralatan navigasi.
5.2.     Pembersihan
Sebelum dicat, benda-benda baja harus dibersihkan dari karat dengan sikat kawat atau  dengan alat-alat lain. Semua benda-benda yang akan dicat harus dipersiapkan sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari pabrik cat atau seperti yang dijelaskan dalam syarat-syarat teknis ini. Benda-benda baja harus dibersihkan dari sisa-sisa dan percikan-percikan las.
5.3.     Pengecatan
Setelah bagian yang akan dicat diperiksa kebersihannya oleh Direksi, maka bagian luar dari bahan-bahan baja tersebut dicat dengan cat anti karat sebagai berikut :


             Pengecatan harus dilakukan 3 kali dan tebal lapisan cat setelah kering minimum adalah 0,3 mm. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, contoh-contoh cat dan nama-nama pabriknya harus disampaikan kepada Direksi untuk mendapat persetujuannya. Warna dari lapisan harus sesuai dengan perintah Direksi.

Pasal 6: Pekerjaan Pemancangan Tiang Pancang Spoon Pile
6.1.     Umum
Pekerjaan yang tercakup oleh pasal ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, dan material, serta semua operasional yang berhubungan dengan pekerjaan pemancangan tiang pipa baja.
6.2.     Metoda Pelaksanaan
Sebelum memulai pemancangan, Kontraktor harus menyerahkan metoda pelaksanaan yang dilengkapi dengan gambar dan rencana pekerjaan yang terinci kepada Direksi untuk mendapat persetujuan.
6.3.     Percobaan Pemancangan (Pile Test)
Sebelum memulai pemancangan, Kontraktor harus melakukan percobaan pemancangan (pile test) pada salah satu titik sesuai dengan gambar rencana yang ditunjuk oleh Direksi. Percobaan pemancangan ini harus dihadiri Pemilik Proyek atau wakilnya dan Direksi. Seluruh data yang berkaitan dengan percobaan pemancangan ini harus dicatat oleh Kontraktor dan salinannya harus diberikan pada Direksi.
6.4.     Peralatan Pancang
Untuk pemancangan tiang dari arah laut/sungai harus dipakai ponton khusus untuk pekerjaan pancang atau harus dibuat bagan sementara apabila diperlukan. Apabila digunakan ponton harus dijaga kestabilan dan ketepatan posisi pemancangannya. Pemancangan di darat harus dilakukan dengan alat pancang yang dilengkapi dengan pembimbing (leader), bak (trestle), dan alat-alat penumpu sehingga tiang-tiang dapat dipancang dengan tepat dan aman. Kekhususan (detail) dari alat pancang harus disetujui oleh Direksi. Jika memilih alat pancang, Kontraktor harus memperhitungkan macam-macam faktor seperti macam tiang yang dipakai, lokasi untuk penempatan alat pancang, keadaan tanah, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan pelaksanaan pemancangan. Palu pancang macam apapun, termasuk palu uap (steam hammer) harus memenuhi syarat untuk pelaksanaan pancang dan harus mendapat persetujuan Direksi. Tiang-tiang pancang harus dilindungi selama dipancang yaitu dengan topi tiang (pile cap) dan bantalan (cushion block) yang desainnya disetujui Direksi. Bantalan harus terbuat dari bahan yang tidak banyak berubah sifat elastisitasnya karena pukulan-pukulan hammer yang berulang-ulang.
6.5.     Pemancangan Tiang
Pemancangan, kemiringan, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan pelaksanaan pemancangan harus mengikuti persyaratan yang berlaku.
6.6.     Pencatatan Pemancangan (Driving Record)
Untuk mengetahui besarnya penurunan tiang, harus dibuat catatan-catatan. Untuk itu, pada seluruh panjang tiang harus diberi tanda-tanda dengan cat pada setiap jarak 50 cm kecuali pada jarak 1 meter terakhir diberi tanda pada setiap 10 cm. Catatan-catatan yang dibuat harus meliputi hal-hal seperti tersebut di bawah ini dan disusun dalam formulir yang ditentukan oleh Direksi. Dari catatan yang didapat harus dibuat grafik dan diberikan kepada Direksi. Catatan seperti itu harus dibuat untuk semua tiang pancang baja. Hal-hal yang harus dibuat catatannya adalah:
a.   Nomor tiang
b.  Diameter luar atau ukuran tiang
c.   Panjang unit
d.  Tanggal dan waktu pemancangan
e.  Nama petugas pencatat
f.   Data-data dari peralatan pancang
g.   Data-data dari bantalan (cushion)
h.  Dalamnya penetrasi
i.    Jumlah pukulan untuk setiap 10 cm penetrasi
j.    Penetrasi rata-rata tiap pukulan
k.   Tinggi jatuh (drop)
l.    Besarnya rebound
m. Kemiringan tiang (jika ada)
n.  Penyimpangan-penyimpangan pada waktu pemancangan
o.  Besarnya penurunan sendiri tiang
p.  Berat hammer 2,5, ton dengan tinggi jatuh 2,00 m
q.  Kedalaman dasar laut/sungai.
             Penetrasi akhir dari pemancangan harus mencapai 2,5 cm per 10 pukulan dan minimum mencapai kedalaman 20 m dari dasar laut/sungai. Hasil pencatatan kalendering pemancangan tiang pertama secepatnya disampaikan kepada Perencana untuk dievaluasi. Catatan yang lengkap seperti disebutkan di atas harus dibuat untuk satu dari tiap sepuluh tiang yang dipancang, tetapi catatan mengenai dalamnya penetrasi dan jumlah pukulan harus dibuat untuk semua tiang yang dipancang.
6.7.     Toleransi pada Tiang yang Sudah Dipancang
Tiang-tiang harus dipancang dengan cara yang tepat dan toleransi deviasi kepala tiang dengan elevasi yang telah ditentukan adalah sebagai berikut :
a.   Untuk kepala tiang, deviasi maksimum yang diijinkan untuk sumbu tiang adalah 10 cm pada semua arah.
b.  Deviasi maksimum yang diijinkan untuk tiang pancang tegak yang dipancang terhadap arah vertikal adalah +1,5o.
c.   Deviasi maksimum yang diijinkan untuk tiang pancang miring yang dipancang terhadap kemiringan yang telah ditentukan adalah +3o.
d.  Deviasi maksimum yang diijinkan untuk top level dari tiang yang sudah dipancang adalah    +5 cm.

6.8.     Informasi Keadaan Tanah
            Data tanah (sondir dan lain-lain) adalah bagian dari spesifikasi ini.

6.9.     Pemancangan dan keadaan lapangan
Tiang-tiang pancang harus dipancangkan menurut metode yang disetujui dan sampai kedalaman seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana atau menurut petunjuk MK.
Pemancangan semua tiang harus dilakukan terus mener­us sampai tiang masuk sedalam 24.00 m dari muka muka laut (0.00 LWS) atau sudah mencapai daya dukung sesuai rencana.
Apabila karena sesuatu hal terpaksa harus ada pen­yambungan tiang, pekerjaan pengelasan sambungan tiang pancang harus dikerjakan oleh tenaga yang berpengalaman.
    Pemborong wajib menyerahkan sertifikat keahlian dari masing-masing tukang las, minimal kelas B.
6.10.   Test Daya Dukung Tiang
Tiang-tiang pancang yang sudah terpancang harus dilakukan test daya dukung dengan sistem PDA (Pile Driving Analisis), jumlah titik yang harus dilakukan adalah sebamyak 2 titik.
Test daya dukung tersebut harus dilaksanakan oleh perusahaan yang ahli dibidang ini.
Titik lokasi test daya dukung tiang pancang dapat ditekonsultasikan kepada MK atau Direksi untuk mementukan titik mana saja yang akan dilakukan test PDA













D.  PEKERJAAN PENYELESAIAN & PEMBERSIHAN AKHIR



Pasal 1: Pembetulan/Perbaikan Pekerjaan
Kontraktor wajib meneliti kembali pekerjaan-pekerjaan yang telah diselesaikan serta mengerjakan pembetulan-pembetulan kekurangan, perbaikan-perbaikan, dan lain-lain yang masih harus disempurnakan.

Pasal 2: Pembersihan Daerah Kerja
Setelah selesai seluruh pekerjaan, Kontraktor harus membersihkan daerah kerja antara lain membongkar konstruksi-konstruksi penolong, perlengkapan-perlengkapan pembantu, bahan-bahan bekas yang tidak terpakai sampai bersih seluruhnya, sesuai petunjuk Direksi.

Pasal 3: Sisa Bahan, Peralatan, dan Bangunan
Sisa-sisa bahan bangunan, peralatan, dan bangunan yang dibeli dengan biaya dari Proyek menjadi millik Proyek.



E. PENUTUP


Pasal 1: Pekerjaan yang Tidak Sesuai
Apabila terdapat pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak, tidak sesuai dengan gambar, atau tidak sesuai dengan petunjuk-petunjuk Direksi atau staf teknis atau Pejabat Pembuat Komitmen, maka pekerjaan tersebut harus dibongkar dan pembuatannya kembali seluruhnya menjadi tanggungan Kontraktor.

Pasal 2: Pekerjaan dan Persyaratan yang Belum tercakup
Jika dalam spesifikasi teknis ini belum tercakup beberapa jenis pekerjaan maupun persyaratan lainnya, maka hal tersebut akan diatur dalam addenda-addenda RKS dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Anwijzing) serta perintah tertulis dari Direksi atas persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen pada waktu pekerjaan berlangsung.                  

Demikian spesifikasi teknis pekerjaan ini dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan.